Ancam Bunuh Ibu Kandung, Fajar Rizky Siregar Divonis 9 Bulan Penjara oleh PN Medan

Terdakwa Fajar Rizky Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fajar Rizky Siregar (37), warga Gang Sejahtera No.13, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, divonis sembilan bulan penjara karena mengancam membunuh ibu kandungnya sendiri, Ratnawati.
Pria tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Khamozaro Waruwu dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Perbuatannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Rizky Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ucap Khamozaro, Rabu (25/2/2026).
Baik terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Fajar dengan hukuman satu tahun penjara. Dengan demikian, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Adapun kronologi kasus ini bermula saat Ratnawati berada di rumahnya di Gang Sejahtera No.13, Jalan Brigjen Katamso, bersama anak perempuannya, Dalilah Putri Siregar, dan Fajar, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu, Fajar meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada Ratnawati. Namun, sang ibu menolak memberikannya karena khawatir akan disalahgunakan atau hilang.
Fajar kemudian emosi dan berulang kali memaki ibunya. Ia lalu pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau cutter yang diarahkan ke arah Ratnawati. Melihat hal tersebut, Ratnawati ketakutan dan keluar dari rumah. Namun, Fajar tetap mengejarnya sambil melontarkan makian dan ancaman pembunuhan.
Ratnawati sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang berani membantu karena mengetahui Fajar kerap mengancam ibunya. Fajar akhirnya pergi setelah melakukan ancaman tersebut.
Atas kejadian itu, Ratnawati melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Medan Kota karena merasa terancam dan tidak nyaman atas keselamatan jiwanya.






















