Siswi SD Diduga Bunuh Ibu Kandung, Psikolog: Emosi dan Kognitif Anak Belum Matang

Jeffry M.Psi, Psikolog, CHt (foto:Dokumentasi Jeffry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Belum lama ini, beredar berita terkait siswi kelas VI SD di Medan yang berusia 12 tahun, diduga membunuh ibu kandungnya. Banyak warga terkejut dan mempertanyakan apakah anak seusia itu sudah mampu melakukan tindakan ekstrem terhadap orang tua.
Menurut Psikolog dari Ekspresi Consulting and Research, Jeffry, secara psikologis anak berusia 12 tahun memang berpotensi melakukan tindakan ekstrem hingga pembunuhan, termasuk terhadap orang tua kandungnya, meski secara fisik dan sosial hal tersebut sulit diterima masyarakat.
Ia menjelaskan, pada usia tersebut fungsi kontrol emosi dan kognitif anak belum matang, sehingga anak belum mampu memahami secara utuh konsekuensi tindakannya.
Jeffry menekankan, tindakan kekerasan pada anak bukan muncul karena sifat jahat, melainkan akibat akumulasi emosi yang dipendam dalam jangka panjang. Tekanan psikologis, seperti konflik orang tua yang terus-menerus, rasa tidak aman di rumah, hingga distorsi cara berpikir, dapat mendorong anak merasa tindakannya ‘benar’.
“Bukan karena jahat, tapi karena fungsi kontrol emosi belum matang. Perempuan memang lebih jarang menunjukkan agresi, tapi justru karena jarang terlihat, saat meledak, sekitarnya pasti tidak percaya,” katanya kepada Mistar, Rabu (17/12/2025).
Sejumlah faktor pemicu seperti trauma, luka batin, tekanan psikologis, dan tumbuh dalam keluarga dengan konflik berkepanjangan, sangat mungkin menjadi latar belakang. “Isu perselingkuhan juga bisa jadi pemicu, karena orang tua itu sumber perasaan aman,” tuturnya.
Jeffry juga menyoroti dampak psikologis terhadap kakak korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia menyebut kondisi ini berpotensi menimbulkan trauma berat, seperti flashback, rasa bersalah karena selamat, kehilangan sosok ibu, ketakutan berlebihan, gangguan kecemasan, hingga depresi.
“Sudah pasti itu trauma berat. Perlu adanya pendampingan psikologis jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk anak yang menjadi terduga pelaku, Jeffry menegaskan pendampingan psikologis jangka panjang juga wajib dilakukan. Pendampingan diperlukan untuk membangun ulang regulasi emosi serta mencegah anak melabeli dirinya sebagai sosok yang buruk.
“Wajib malah untuk terduga. Perlu pengembangan ulang regulasi emosi agar tidak melabel dirinya buruk,” ucapnya.
Baca Juga: Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Medan Sunggal
Jeffry menambahkan, rasa takut kakak terhadap adik maupun ayah pascakejadian merupakan respons wajar. “Apalagi kalau ayah dianggap sumber masalah dan gagal melindungi ibu, jadi bisa marah dan menarik diri,” katanya.
Ia menekankan bahwa proses pemulihan hanya bisa berjalan jika lingkungan sekitar memberi dukungan, tidak memberi stigma negatif, serta menyediakan ruang aman bagi kedua anak untuk mendapatkan bantuan profesional.
“Pengatasannya bisa dengan terapi trauma individual. Lingkungan tidak boleh menstigma atau melabel. Adik dan kakak disarankan menemui profesional seperti psikolog,” tutur Jeffry. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
598 Gram Sabu dan 127 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Kejari Binjai





















