Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Nama Tersangka Tak Disebut

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Jakarta, MISTAR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).
Febrie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kliennya.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri, dilansir dari Kompas.com.
Namun, surat pemanggilan yang diterima Febrie tidak mencantumkan nama tersangka yang menjadi pihak terkait dalam perkara TPPU tersebut.
“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026 lalu.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia. (Kompas)
PREVIOUS ARTICLE
Kementerian PKP Siapkan 500 Huntap untuk Korban Gempa NTT
























