Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ombudsman Soroti Lambannya Rehabilitasi Pascabencana, Data Hunian Rusak di Sumut Berbeda

Mistar.idKamis, 3 September 2026 pukul 07.30 WIB
ombudsman_soroti_lambannya_rehabilitasi_pascabencana_data_hunian_rusak_di_sumut_berbeda_

Bencana alam yang melanda Sumatera Utara pada November 2025. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti sejumlah persoalan penting dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di berbagai daerah, mulai dari perbedaan basis data hunian, validasi korban, hingga hambatan pembangunan hunian tetap (huntap).

Hal itu disampaikan Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng dalam pertemuan koordinasi dengan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian yang berlangsung di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan pantauan, Ombudsman mencatat adanya pekerjaan besar yang belum tuntas di wilayah Sumatera, terutama terkait jembatan dan konektivitas, sungai dan pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.

Ia menyebutkan, dari 1.277 sasaran jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses sementara 653 lainnya belum selesai. Persoalan serupa juga terjadi pada pembangunan huntap yang terkendala validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan hingga model hunian.

Di Sumatera Utara, Ombudsman juga menemukan adanya perbedaan klasifikasi hunian rusak (ringan, sedang, berat) antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Data awal yang tercatat sekitar 24.000 unit berubah menjadi 17.000 unit. Hal ini dinilai berisiko merugikan masyarakat jika tidak segera diverifikasi bersama.

“Ombudsman juga menemukan persoalan relokasi masyarakat dari zona merah di Sumatera Utara belum berjalan dengan maksimal. Salah satu aduan yang diterima Ombudsman Sumut mengenai ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai hingga saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis.

Di Sumatera Barat, selain pendataan korban yang masih jadi persoalan, rumah masyarakat yang terdampak lumpur juga disebut masih ada yang belum mendapatkan bantuan. Ombudsman juga menerima persoalan tentang kompensasi atas tidak terpenuhinya kebutuhan dasar termasuk air bersih yang sulit didapatkan oleh masyarakat terdampak.

Sementara di Aceh, proses pemulihan hunian terkendala rantai pasok akibat kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang. Adapun di NTT, pascagempa berkekuatan 7,7 SR yang terjadi pertengahan Agustus lalu, Ombudsman mendapati masih ada warga yang belum tersentuh bantuan hingga lebih dari 10 hari setelah kejadian, ditambah persoalan trauma sosial dan layanan kesehatan yang memprihatinkan.

“Di saat yang sama, koordinasi antarinstansi juga belum berjalan dengan optimal. Pelayanan administrasi publik juga masih mengalami kendala, terutama bidang pendidikan, kesehatan dan kependudukan,” tuturnya.

Ia menegaskan kondisi ini perlu menjadi perhatian, karena masyarakat terdampak bencana berhak mendapatkan pelayanan publik meski dalam situasi darurat maupun masa pemulihan.

“Ombudsman akan melakukan tindak lanjut dengan sistem pengawasan sesuai kewenangan kami. Sementara persoalan yang perlu diselesaikan lintas instansi akan dikoordinasikan dengan BNPB dan lembaga terkait,” ucapnya.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Utama BNPB, Rustian menegaskan bahwa penanganan bencana memerlukan kerja sama antarpihak agar proses pemulihan berjalan efektif.

Berdasarkan data per 1 September 2026, BNPB mencatatkan ada sebanyak 1.654 bencana yang terjadi sepanjang 2026, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 379 orang. Khusus bencana gempa di NTT saja, korban meninggal dunia ada tercatat mencapai 127 orang, 1.668 lainnya alami luka-luka. Sementara 181.354 orang masih mengungsi, 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum mengalami kerusakan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN