Ombudsman RI Desak Kanwil BPN Sumut Tuntaskan Laporan Sengketa Pertanahan

Anggota Ombudsman RI mengikuti rapat koordinasi bersama Kanwil BPN Sumatera Utara membahas penanganan laporan masyarakat terkait pertanahan. (Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan Sumut/Mistar).
Medan, MISTAR.ID – Ombudsman RI mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara (Sumut) segera menindaklanjuti laporan dan saran korektif terkait berbagai persoalan agraria yang disampaikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam rapat koordinasi bersama Kanwil BPN Sumut guna memperkuat sinergi dalam penanganan laporan masyarakat mengenai persoalan pertanahan dan tata ruang.
Syafrida menyebutkan, dari delapan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut, lima di antaranya telah diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) beserta saran korektif, sedangkan tiga laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami meminta agar Kanwil BPN dan kantor pertanahan kabupaten/kota segera menindaklanjuti saran yang telah disampaikan. Komitmen Kanwil BPN sangat penting dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Menurut Syafrida, persoalan pertanahan masih menjadi salah satu isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Salah satu contoh yang ditangani Ombudsman adalah permohonan revisi sertifikat milik seorang warga Perumnas Griya II Martubung.
"Berikan perhatian serius terhadap penyelesaian laporan-laporan masyarakat ini," katanya.
Ia berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat upaya perbaikan pelayanan pertanahan di Sumatera Utara sehingga menjadi lebih cepat, transparan, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
PREVIOUS ARTICLE
Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS





















