Friday, July 31, 2026
home_banner_first
SUMUT

ATR/BPN Inventarisasi Persoalan Plasma 20 Persen di Batu Bara

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 11.39 WIB
atrbpn_inventarisasi_persoalan_plasma_20_persen_di_batu_bara

Konsultasi Pansus Plasma DPRD Batu Bara di Kementerian ATR/BPN. (foto: DPRD Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, akan melakukan inventarisasi secara internal terhadap berbagai persoalan dan aspek teknis penerapan plasma 20 persen di Kabupaten Batu Bara, sebelum menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, Jumat (31/7/2026), usai konsultasi ke Ditjen PHPT Kementerian ART/BPN selama tiga hari, Selasa - Kamis (28-30/7/2026).

‎"Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Gugus Tugas Agraria setelah seluruh masukan dari pemerintah daerah, Pansus, serta data pendukung selesai dihimpun dan dikaji," ujarnya.

‎Saat berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian, disampaikan juga pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat merupakan kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kementerian ART/BPN meminta upaya yang dilakukan Pansus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui pelaksanaan program plasma sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Apabila implementasi plasma ini berjalan baik, kami diminta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, koperasi maupun pola kemitraan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Ismar menambahkan konsultasi dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen oleh perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara.

‎Dikatakannya, selain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahan dan aturan turunannya, masih ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui berbagai pola kemitraan.

‎Masih menurut Ismar, pihaknya meminta kepastian hukum mengenai hubungan kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan HGU dengan implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat yang menjadi ranah Kementerian Pertanian beserta perangkat daerah di daerah.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN