Monday, September 14, 2026
home_banner_first
SUMUT

Korban Kekerasan Anak di Dairi Segera Ditangani LKS

Mistar.idSenin, 14 September 2026 pukul 19.35 WIB
korban_kekerasan_anak_di_dairi_segera_ditangani_lks

Korban Kekerasan Anak di Dairi Segera Ditangani LKSKepala Dinas Sosial Dairi Tumpal Pasaribu saat melakukan monitoring ke PPA Sumut. (foto: Dinsos Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Tiga anak yang terdampak kasus kekerasan di Kabupaten Dairi, yakni AGP (7), AP (6), dan ALP (6), akan mendapat penanganan lanjutan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Sumatera Utara.

Melalui LKS, ketiga anak tersebut akan mendapat pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, serta hak-hak lainnya.

Kepala Dinas Sosial Dairi, Tumpal Pasaribu, membenarkan hal tersebut saat dihubungi Mistar melalui WhatsApp dan telepon, Senin (14/9/2026).

"AGP dan AP sudah pulang dari Rumah Sakit Umum Haji Medan, Jumat (28/8/2026) itu, di mana kondisi luka sudah semakin membaik, dan saat ini AGP dan AP berada di rumah perlindungan milik PPA Provinsi Sumatera Utara. Selama masih di rumah perlindungan AGP juga dijadwalkan untuk kontrol ulang dengan empat dokter, yaitu spesialis jiwa, ortopedi, estetika, dan anak. Penanganan lainnya adalah pemulihan trauma healing oleh psikolog selama di rumah perlindungan," kata Tumpal.

Tumpal menyampaikan, ALP saat ini masih menjalani terapi, khususnya pada bagian kaki. Setelah kondisinya dinyatakan benar-benar sehat, penanganannya akan dilanjutkan melalui LKS.

Ketiga anak tersebut juga tetap berada dalam monitoring Dinas Sosial Kabupaten Dairi.

Sementara itu, RS (52), tersangka kasus kekerasan terhadap AGP dan AP, sebelumnya diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan perkara berbeda dari kasus kekerasan terhadap anak yang telah menjerat RS sebagai tersangka.

“RS diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Maka RS diduga melakukan dua tindak pidana yang berbeda,” kata Syahril.

Sebelumnya, RS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap AGP.

Dalam pengembangan kasus, diketahui AP (6), saudara AGP, juga diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka-luka.

RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN