12 Kepling Dicopot di Binjai Timur, LMND Demo Pertanyakan Prosedur Pemberhentian

Para peserta aksi dari LMND saat menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Camat Binjai Timur terkait pencopotan 12 kepling. (foto:bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID (14/9/2026) - Massa peserta aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Camat Binjai Timur terkait penonaktifan dan pergantian sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) di beberapa kelurahan di Kecamatan Binjai Timur. Tercatat, total ada 12 Kepling yang dicopot oleh pihak Pemerintah Kecamatan Binjai Timur.
Salah satu peserta aksi unjuk rasa, Gurky, dalam orasinya mempertanyakan alasan pencopotan karena menurutnya tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Binjai Nomor 37 Tahun 2023.
"Apa alasan para Kepling dinonaktifkan atau diganti, padahal mereka sudah hampir 10 tahun mengabdi," ujarnya.
Gurky juga mempersoalkan proses administrasi dalam pemberhentian tersebut. Dia menduga pencopotan Kepling dilakukan tanpa melalui tahapan administrasi sebagaimana yang mereka pahami diatur dalam Perwali, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) I dan SP II.
"Kami meminta dilakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian Kepling yang diterbitkan Camat Binjai Timur, khususnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan Perwali Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2023," katanya.
Dalam aksi demonstrasi, para peserta aksi membawa sejumlah tuntutan. Beberapa di antaranya mendesak Wali Kota Binjai mengambil alih dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pemberhentian Kepling di Kecamatan Binjai Timur.
"Kami meminta Plt. Camat Binjai Timur yang baru menjabat meninjau kembali keputusan pemberhentian Kepling yang prosesnya dilakukan sebelum pergantian pejabat tersebut," sebut Gurky.
Massa peserta aksi juga mendesak pemeriksaan terhadap seluruh tahapan administrasi, termasuk keberadaan dan keabsahan SP I, SP II, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), proses evaluasi, serta usulan pemberhentian dari lurah.
"Dan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, LMND meminta keputusan pemberhentian tersebut dibatalkan atau dicabut," harapnya.
Dalam orasinya, Gurky juga meminta agar pemberhentian Kepling tidak dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur yang transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan administratif yang tidak sesuai ketentuan, kami minta supaya ini segera dievaluasi," ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Orang Tua Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu di SMPN 1 Habinsaran, Disdikpora Toba Turun TanganBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































