Kejati Sumut Respons Banding Kasus Korupsi Aset PTPN I yang Tak Penuhi Syarat Formal

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi (tengah). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merespons penetapan yang menyatakan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare tidak memenuhi syarat formal.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kakan BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait banding yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tersebut.
Dengan demikian, kata Rizaldi, kejaksaan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut. Pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari PN Medan.
"Belum bisa kami beri tanggapan, kita tunggu dulu, ya. Sampai saat ini, putusan resminya belum diterima dari Pengadilan Tipikor Medan dan penolakan banding yang diajukan JPU juga belum diterima secara resmi oleh JPU," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya menetapkan pengajuan banding JPU tidak memenuhi syarat formal. Akibatnya, berkas banding tersebut tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dengan demikian, para terdakwa dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar tersebut tetap divonis bebas. Vonis bebas itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim dan dibacakan pada Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan perbuatan Askani dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU.
Dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun, serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar dituntut kepada PT NDP.
PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, telah membayarkan seluruh UP tersebut. Kini, uang pengganti tersebut masih dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
JPU menilai perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dalam dakwaan, Askani dan Abdul disebut berperan sebagai pihak yang menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena perubahan tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara itu, Irwan dan Iman disebut berperan sebagai pengaju permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada 2022-2023.
Akibat dugaan perbuatan melawan hukum para terdakwa tersebut, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga melanggar hukum.
Perbuatan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I tersebut disebut dilakukan pihak PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari total luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































