554 KPM di Siantar Terima Bantuan DBHCHT Rp400 Ribu, Disalurkan 15-16 September

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing. (foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan menyalurkan bantuan tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 554 keluarga penerima manfaat (KPM). Masing-masing KPM akan memperoleh Rp400 ribu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima.
"Kita harapkan bantuan ini dapat berikan manfaat bagi masyarakat penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Agustina, Senin (14/9/2026).
Bantuan DBHCHT tahap ketiga tersebut dijadwalkan disalurkan pada Selasa dan Rabu (15-6/9/2026). Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui petugas Bank Sumut.
"Ada 554 KPM penerima manfaat. Bentuk uang tunai Rp400 ribu dan langsung petugas dari Bank Sumut yang menyalurkan kepada penerima. Selain bantuan ini akan ada bansos lainnya berupa Alkes untuk Disabilitas, rencana awal bulan Oktober," ujarnya.
Penyaluran bantuan DBHCHT menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan dukungan sosial bagi mereka yang membutuhkan. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Galian C Gerus Bukit di Dolok Pardamean, Polisi: Kalau Ada Datanya, Besok Kita Tutup






































