Monday, September 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

11 Hari Usai Lolos dari Kejaran Satpam, Maling Kabel di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Mistar.idSenin, 14 September 2026 pukul 20.23 WIB
11_hari_usai_lolos_dari_kejaran_satpam_maling_kabel_di_tanjung_morawa_ditangkap_polisi

Roy Berkat Lase diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. (foto: dok Polsek Tanjung Morawa/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Polisi menangkap Roy Berkat Lase (26), warga Desa Pasaran, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, setelah 11 hari kabur usai dipergoki mencuri kabel di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Roy ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Senin (14/9/2026) di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di gudang PT MDI Tbk, Kawasan Industri Medan Star, Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa B.

Saat itu, Irfan Sugandi Marbun mendatangi gudang penyimpanan barang berupa kloset untuk melakukan stok opname. Ketika membuka pintu gudang, ia melihat Roy sedang memotong kabel TIC.

Mengetahui aksinya dipergoki, Roy langsung melarikan diri sambil membawa gunting besi. Irfan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada satpam, Damson Sirait.

Pengejaran sempat dilakukan hingga ke luar gudang, namun Roy berhasil meloloskan diri. Pihak perusahaan kemudian membuat laporan pengaduan ke polisi.

Sebelas hari kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi bahwa Roy berada di Desa Wonosari. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkapnya.

Roy selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa bersama barang bukti berupa satu gunting besi dan kabel TIC sepanjang dua meter.

"Pelaku Roy Berkat Lase telah kita amankan," jawab Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik ketika dikonfirmasi. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN