Friday, July 31, 2026
home_banner_first
MEDAN

Imigrasi Belawan Deportasi WN Kamboja karena Overstay 149 Hari di Indonesia

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 21.05 WIB
imigrasi_belawan_deportasi_wn_kamboja_karena_overstay_149_hari_di_indonesia

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (30/7/2026). (Foto: Imigrasi Belawan/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kamboja berinisial SS karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang telah diterbitkan terhadap yang bersangkutan.

"WNA asal Kamboja tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena overstay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari," ujar Eko, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, deportasi dilakukan karena SS diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai ketentuan tersebut, orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Selain dideportasi, SS juga dikenai penangkalan atau cekal untuk masuk kembali ke Indonesia selama lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Eko menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN