Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu di Namorambe

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polresta Deli Serdang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial ES alias E (39) diciduk petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Es ditangkap di Desa Sudirejo l Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,32 gram, sebuah timbangan elektrik, sebuah sekop plastik, sebuah kotak rokok Helium, serta uang Rp100.000.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telan diamankan dan dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan," ujar Ferry, Selasa (15/9/2026).








































