Pembobol Ruko di Jalan Bambu Medan Dapat Bagian Rp2 Juta per Orang

Lae ditangkap personel Polsek Medan Timur karena terlibat kasus pembobolan ruko di Jalan Bambu Kota Medan, Senin (1/6/2026). (Foto: Dok. Polsek Medan Timur/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kawanan pembobol ruko di Jalan Bambu II, Kecamatan Medan Timur, masing-masing mendapat bagian Rp2 juta per orang dari hasil penjualan barang curian.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, mengatakan terdapat lima orang terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Senin (1/6/2026).
Satu di antaranya, Erwin Tobing alias Lae, 43 tahun, berhasil ditangkap. Sementara empat rekannya, yakni MR, S, F dan G, masih dalam pengejaran.
“Korban saat itu sedang liburan ke luar kota. Para pelaku masuk melalui tanah kosong di belakang ruko dan merusak pintu belakang. Pemilik rumah mendapat informasi dari tetangganya kalau terdengar suara berisik dari rumahnya,” ujarnya.
Setelah mengetahui rukonya dibobol, pemilik rumah meminta anaknya, Nicholas Chandra, 23 tahun, membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
"Keesokan harinya, setelah dicek banyak barang-barang yang hilang dari ruko, seperti kasur pegas, AC, pintu besi, kompor, lemari, kursi dan lainnya. Masing-masing dari mereka dapat Rp2 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Lae ditangkap di Jalan Sutomo Ujung pada Selasa (15/9/2026).
"Pelaku kami amankan saat sedang sendiri. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," tuturnya.
"Barang-barang hasil curian dijual ke botot di kawasan Jalan Permai. Lae mengaku tidak mengenali botot tersebut," ucapnya.
Selain memburu keempat rekan Lae, Polsek Medan Timur masih mengembangkan kasus untuk menangkap penadah hasil curian.
"Lae merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan dihukum tiga tahun penjara. Ia bebas pada 2023," ujarnya.[]








































