Pasca Tawuran di Balai Kota Pematangsiantar, Cabdis Perketat Pengawasan Pelajar

Kantor Cabdis Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara regional Pematangsiantar - Simalungun. (foto: hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pasca tawuran antar pelajar di depan Balai Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) meminta seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas siswa baik di sekolah dan juga luar sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas (Plt Kacabdis) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara regional Pematangsiantar - Simalungun, Mukhtar Marbun, mengatakan imbauan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan siswa, dan mencegah terjadinya aktivitas tawuran di luar sekolah.
"Jadi sudah kita sampaikan imbauan ke seluruh sekolah agar memantau aktivitas anak-anaknya untuk menjaga keamanan dan keselamatan siswa. Sehingga aksi tawuran tidak lagi terjadi," ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Mukhtar mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat mengidentifikasi identitas sekolah asal siswa yang terlibat dalam aksi tawuran di depan Balai Kota Pematangsiantar hingga terjadinya kemacetan lalu lintas di Jalan Merdeka tersebut.
"Belum kita ketahui identitas dan asal sekolah pelajar yang terlibat tawuran itu. Makanya imbauan kita ditujukan ke seluruh sekolah jenjang SMA dan SMK di Siantar dan Simalungun," ucapnya.
Maka dari itu juga, Cabdis mendorong pihak sekolah agar tidak memberikan izin kepada siswa secara sembarangan, terutama untuk kegiatan yang tidak memiliki tujuan jelas atau berpotensi mempertemukan siswa dalam situasi yang rawan konflik.
Mukhtar mengingatkan bagi pelajar yang kedapatan melakuan aksi tawuran bakal diberikan sanksi tegas seperti pemindahan sekolah dan juga akan dikembalikan ke orang. Langkah tegas yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di Sumatera Utara (Sumut) untuk mengatasi maraknya aksi tawuran, geng motor, dan kenakalan remaja.
"Kalau perbuatannya sudah menyalahi aturan kenapa tidak dilakukan. Ini bentuk dari penegakan disiplin berat bagi pelajar yang terbukti melanggar tata tertib sekolah dan mengganggu ketertiban umum," tuturnya.









































