Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Menko PMK, Menag, Menpan RB dan Menaker saat umumkan libur nasional 2027. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB penetapan hari libur dan cuti bersama 2027 tersebut ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 ada 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” ujar Pratikno.
Menurutnya, penentuan hari libur nasional dan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek. Sementara hari libur nasional ditetapkan secara pasti, pengaturan cuti bersama turut memperhatikan aktivitas masyarakat.
Pratikno menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan pada hari-hari besar.
Selain itu, pemerintah memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu serta periode mudik Lebaran agar pelaksanaan cuti bersama tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.
“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ucapnya.







































