Jurtul Togel di Namorambe Ditangkap URC Polresta Deli Serdang, Polisi Sita Uang dan Ponsel

Tersangka jurtul togel OS alias Vius di Polresta Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial OS alias Vius (37), warga Jalan Nipkarim, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Senin (29/6/2026) malam.
Vius ditangkap karena diduga menjadi juru tulis (jurtul) togel. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp272.000, buku erek-erek, dan sebuah telepon seluler.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang yang sedang berpatroli menerima informasi mengenai aktivitas seorang juru tulis togel di sebuah warung di Jalan Nipkarim, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.
Tim URC kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap Vius beserta barang bukti.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjadi juru tulis togel selama dua pekan. Ia menerima nomor pasangan dari para pemasang, kemudian merekapnya dan mengirimkannya melalui aplikasi WhatsApp kepada operator togel.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih, membenarkan penangkapan Vius yang diduga sebagai juru tulis togel beserta sejumlah barang bukti. (hm27)
























