Tuesday, June 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terpidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Medan Segera Dieksekusi, MA Vonis 3 Tahun Penjara

Mistar.idSelasa, 30 Juni 2026 pukul 19.50 WIB
terpidana_perdagangan_satwa_dilindungi_di_medan_segera_dieksekusi_ma_vonis_3_tahun_penjara

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan segera melakukan eksekusi Stevanus Deo Bangun alias Evan, seorang terpidana kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah.

Eksekusi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 4247 K/PID.SUS-LH/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan putusan kasasi MA tersebut, Evan diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima putusan kasasi dari MA.

Penahanan Evan diketahui sempat dialihkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota sehingga saat persidangan di PN Medan dan hingga kini, Evan tak ditahan di Rutan.

"Kami baru terima putusan kasasinya dari MA. Jadi yang bersangkutan (Evan) itu kemarin tahanannya dialihkan oleh majelis hakim PN Medan menjadi tahanan kota," katanya, Selasa (30/6/2026).

Setelah menerima putusan kasasi secara lengkap, pihaknya akan memanggil Evan untuk dilakukan eksekusi putusan MA dan kembali memasukkan Evan ke dalam penjara guna menjalani masa hukuman.

"Ini kami mau bersurat dulu ke yang bersangkutan untuk dipanggil ke kejaksaan di minggu depan. Sebelum dieksekusikan harus dipanggil dulu secara sah dan patut. Nanti kalau sudah mau eksekusi, saya kabari, ya," sambung Jennifer.

MA dalam putusan kasasinya menyatakan perbuatan Evan yang merupakan pria berusia 27 tahun asal Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Dakwaan alternatif kesatu dimaksud, yakni Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Putusan MA sejatinya lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Evan enam tahun enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding menguatkan putusan majelis hakim PN Medan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Adapun kasus ini bermula ketika Evan mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Ternyata, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian.

Kemudian, anggota polisi tersebut menyamar sebagai pembeli dan langsung menghubungi Evan dengan menyampaikan bahwa dirinya ingin membeli burung nuri bayan. Evan dan polisi lalu sepakat harga jual burung tersebut Rp8 juta. Mereka pun selanjutnya bertemu di salah satu warung kopi yang tidak jauh dari rumah Evan pada Jumat (15/11/2025) pukul 17.00 WIB.

Tak lama setelah bertemu, anggota polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang ada di rumah Evan. Sehingga, polisi pun mendatangi rumah Evan. Saat diperiksa, ternyata di rumah Evan terdapat beberapa satwa dilindungi berupa lima ekor burung nuri bayan serta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura kaki gajah. Setelah itu, polisi menangkap Evan dan membawa Evan beserta barang bukti ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN