Monday, June 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Belawan Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Banding Nelayan Pembunuh Remaja Saat Tawuran

Mistar.idSenin, 20 April 2026 21.06
journalist-avatar-top
DI
kejari_belawan_belum_tentukan_sikap_atas_vonis_banding_nelayan_pembunuh_remaja_saat_tawuran_

PN Medan menggelar sidang terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol yang diikuti terdakwa secara virtual. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan belum menentukan sikap atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, yang terlibat tawuran di Kecamatan Medan Belawan dan membunuh remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari pihak Ipan. Jika Ipan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka jaksa penuntut umum (JPU) juga kasasi.

"Tuntutan JPU kemarin sembilan tahun penjara. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan delapan tahun penjara jadi di atas 2/3 dari tuntutan JPU. Karena putusan PT Medan menguatkan putusan PN Medan, maka kita lihat tanggapan dari terdakwa (Ipan)/penasihat hukum (PH) terdakwa. Kalau mereka kasasi, JPU pun kasasi," katanya, Senin (20/4/2026) malam.

Daniel mengatakan, saat ini masih dalam waktu pernyataan sikap selama 14 hari terhitung sejak putusan banding PT Medan dikeluarkan pada awal April 2026 lalu.

"Iya (saat ini jaksa masih menunggu sikap terdakwa), karena masih dalam tenggang waktu menyatakan upaya hukum kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan yang diketuai Janverson Sinaga tetap memvonis Ipan delapan tahun penjara. PT Medan nilai perbuatannya terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara terencana hingga mengakibatkan orang mati sesuai dakwaan alternatif kedua, Pasal 353 ayat (3) KUHP.

Hakim Tinggi pun menetapkan warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, itu tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Menurut dakwaan, kasus ini berawal pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 02.20 WIB lalu. Saat itu, Rasyid bersama temannya merupakan kumpulan pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan sambil membawa senjata tajam ke untuk tawuran.

Mengetahui hal tersebut, Ipan sebagai pemuda di Lorong Papan dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun terpancing, sehingga Ipan bersama teman-temannya memutuskan tawuran.

Saat tawuran berlangsung, Ipan membawa kayu dan dua anak panah untuk menyerang pemuda Gudang Arang. Sekitar pukul 02.30 WIB, pemuda Lorong Papan dan pemuda Gudang Arang saling melempar batu.

Ipan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke tubuh Rasyid, tetapi tidak terkena. Selanjutnya, Ipan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid. Tembakan anak panah tersebut rupanya tepat sasaran dan menancap di dada Rasyid bagian tengah.

Tancapan anak panah seketika membuat Rasyid terduduk. Secara perlahan Rasyid berupaya mencabut anak panah itu dengan tangannya. Rasyid membuang anak panah di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

Tak lama kemudian, Rasyid dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli untuk dirawat intensif. Namun, sebelum tiba di RSU, nyawa Rasyid tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN