Penerima Program PENA di Samosir Bantah Dana Bantuan Masuk ke Rekening Pribadi

Albertus Sitanggang, warga Desa Siparmahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, penerima manfaat Program Bansos PENA 2024. (foto:dokumen albertus/mistar)
Samosir, MISTAR.ID (25/7/2026) – Seorang penerima manfaat Program Bantuan Sosial Penguatan Ekonomi (PENA) Tahun 2024 di Desa Siparmahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Albertus Sitanggang, membantah keterangan saksi dalam persidangan dugaan korupsi Program PENA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Ia mengaku tidak pernah memiliki rekening bank dan menyebut bantuan yang diterimanya berupa barang yang diantarkan langsung oleh Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.
Pernyataan itu disampaikan Albertus kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026), sebagai tanggapan atas kesaksian Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, yang menyatakan dana bantuan dari Kementerian Sosial langsung ditransfer ke rekening 303 penerima manfaat.
Albertus menegaskan hingga kini dirinya tidak pernah memiliki rekening maupun buku tabungan yang berkaitan dengan Program PENA.
"Sampai sekarang saya tidak memiliki rekening. Saya meminta agar saksi menyampaikan informasi yang benar sesuai fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Ia mengatakan bantuan yang diterimanya bersama penerima manfaat lainnya bukan berupa uang tunai yang masuk ke rekening pribadi, melainkan barang yang diantarkan langsung oleh Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.
"Seluruh bantuan yang kami terima berupa barang dan langsung diantar pihak Bumdesma Marsada Tahi Pangururan. Kami tidak pernah menerima bantuan melalui rekening pribadi," katanya.
Albertus juga mengaku mengetahui adanya unggahan di media sosial yang memperlihatkan Bupati Samosir menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat. Namun, menurutnya, penyerahan simbolis tersebut tidak menggambarkan mekanisme penyaluran bantuan yang diterimanya.
"Kami memang melihat ada penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati Samosir. Namun, yang kami alami di lapangan, bantuan berupa barang diantar oleh Bumdesma. Kami tidak pernah menerima uang melalui rekening ataupun menerima buku tabungan," ucap Albertus.
Ia menilai terdapat perbedaan antara mekanisme penyaluran yang disampaikan dalam persidangan dengan kondisi yang dialami para penerima manfaat di lapangan.
"Kalau benar dana ditransfer ke rekening penerima, seharusnya kami memiliki rekening atau buku tabungan. Faktanya, sampai sekarang kami tidak pernah memilikinya. Karena itu, kami meminta agar seluruh keterangan di persidangan benar-benar sesuai fakta," tegasnya.
Albertus berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap secara terang mekanisme penyaluran Program PENA, termasuk alur dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi Program PENA dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, Kamis (23/7/2026), saksi Kristina Sam E. Gultom menerangkan dana bantuan dari Kementerian Sosial tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial.
Di hadapan majelis hakim, Kristina menjelaskan dana bantuan langsung ditransfer ke rekening 303 penerima manfaat. Dinas Sosial, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator, sedangkan data calon penerima berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kementerian Sosial.
Kristina juga menyatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah masuk ke rekening penerima. Selain itu, surat keputusan pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, sedangkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dilengkapi dengan SPJ, bon pembelian, faktur, dan dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Untung Sitanggang menilai perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dan pengakuan penerima manfaat perlu didalami aparat penegak hukum.
Menurut Untung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya dapat menelusuri kemungkinan mekanisme pengadaan barang melalui Bumdesma, termasuk mencermati unggahan yang menunjukkan Bupati Samosir menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat berupa alat pertanian dan bantuan lainnya.
"Unggahan penyerahan bantuan secara simbolis oleh bupati bisa menjadi petunjuk awal yang perlu didalami. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah pengadaan barang dilakukan melalui Bumdesma dan bagaimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut," kata Untung.
Perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dan penerima manfaat kini menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi Program PENA yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. (hm27)






















