Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Samosir Buka Peluang Ada Tersangka Baru dalam Kasus Bansos PENA

Mistar.idSenin, 13 Juli 2026 pukul 12.50 WIB
kejari_samosir_buka_peluang_ada_tersangka_baru_dalam_kasus_bansos_pena

Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karokaro. (Foto: Pangihutan Sinaga/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024.

Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karokaro, mengatakan penyidik masih mencermati seluruh perkembangan persidangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Juna kepada wartawan di Pangururan, Senin (13/7/2026).

Menurut Juna, setelah mantan Kepala KCP Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mendalami alat bukti dan fakta hukum yang berkembang selama proses persidangan.

Terkait belum ditahannya Jonni Ronal Simanjuntak, Juna menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Soal belum ditahannya yang bersangkutan, itu merupakan kewenangan penyidik. Kami masih mengikuti perkembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Pernyataan Kejari Samosir itu kembali menyoroti sejumlah pihak yang sebelumnya mengembalikan uang kepada penyidik, termasuk tiga saksi yang berasal dari Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Agus Fitri Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, menilai pihak Bumdesma Marsada Tahi Pangururan semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta yang muncul dalam berkas perkara.

Rudi menyebut, berdasarkan dokumen penyitaan, terdapat enam saksi yang mengembalikan uang kepada penyidik, yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol sebesar Rp1,5 juta, Perawati Sitanggang Rp1,5 juta, Apryoni Sitanggang Rp1,5 juta, R.R. Boleuson Pangondian Sihotang Rp3 juta, Robert Sihotang Rp5 juta, dan Suandi F. Sihotang Rp10 juta.

Dari enam saksi tersebut, tiga orang merupakan kepala desa di wilayah terdampak banjir bandang Kenegerian Sihotang, yakni R.R. Boleuson Pangondian Sihotang, Robert Sihotang, dan Suandi F. Sihotang.

Sementara itu, tiga nama lainnya, yakni Julyetrie Guadalupe Hutagaol, Perawati Sitanggang, dan Apryoni Sitanggang, diketahui berasal dari unsur Bumdesma Marsada Tahi Pangururan.

Pengembalian uang tersebut tercatat dalam Berita Acara Penyitaan (BA-13) tertanggal 13 Oktober 2025 dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tipikor melalui Penetapan Nomor 7/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 6 Januari 2026.

Meski demikian, pengembalian uang oleh para saksi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana serta didukung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Juna menegaskan Kejari Samosir akan terus mengikuti jalannya persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi Bansos PENA. Apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

Saat ini, proses persidangan dugaan korupsi Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN