Monday, July 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Bebas Anak Eks Dandim Siantar Eslo Simanjuntak

Mistar.idSenin, 13 Juli 2026 pukul 13.23 WIB
jaksa_ajukan_banding_atas_vonis_bebas_anak_eks_dandim_siantar_eslo_simanjuntak

Terdakwa Eslo Simanjuntak saat menjalani persidangan kasus korupsi lahan PTPN IV Regional II di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa M. Eslo Simanjuntak dalam kasus korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024.

JPU mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang terhadap anak eks Dandim Siantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T. Simanjuntak, tersebut.

"Terkait perkara Eslo, kita akan mengajukan upaya hukum," ujar JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (13/7/2026).

Jaksa mengatakan upaya hukum banding tersebut ditempuh karena tidak sependapat dengan putusan hakim terhadap Eslo. JPU sebelumnya menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.

Ia mengatakan, perbedaan pendapat antara JPU dan majelis hakim merupakan hal yang wajar dalam persidangan. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan majelis hakim.

"Pada intinya kami menghargai dan menghormati putusan dari majelis hakim. Tentu dalam putusan terdapat perbedaan pendapat antara kami JPU dengan majelis hakim. Atas perbedaan tersebut, kami berharap dapat diuji kembali dalam upaya hukum yang kami lakukan," ucap Ferdinan.

Eslo diketahui divonis bebas setelah dinyatakan majelis hakim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 603 Undang-Undang (UU) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsider ialah Pasal 604 UU jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN