Tuesday, July 14, 2026
home_banner_first
MEDAN

PDIP Sumut Sepakat Eks Jampidsus Dihukum Mati, Desak Korupsi BGN Dihukum Serupa

Mistar.idSenin, 13 Juli 2026 pukul 12.06 WIB
pdip_sumut_sepakat_eks_jampidsus_dihukum_mati_desak_korupsi_bgn_dihukum_serupa

Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno Pangaribuan (kanan), bersama Ketua (tengah) dan Sekretaris (kiri) DPD PDI Perjuangan Sumut. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - DPD PDI Perjuangan (PDI-P) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sepakat dengan usulan pemberian sanksi tegas berupa hukuman mati terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut Bidang Komunikasi Politik, Sutrisno Pangaribuan, menyikapi pernyataan Fraksi PDI-P dan PAN DPR RI terkait usulan sanksi tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Jampidsus tersebut.

"PDI-P pasti sejalan dari pusat hingga daerah. Kita di PDIP Sumut sejalan dengan itu. Ada komitmen bersama untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Tetapi konsekuensi dari itu yang sifatnya berdampak pada banyak aspek, maka kita harus sepakat dengan hukuman mati tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tindak lanjut dari usulan hukuman mati tersebut akan memunculkan pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) pemberantasan korupsi. Pasalnya, ia menilai langkah paling efektif dari pernyataan Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN adalah merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Akan ada pasal yang menyatakan hukuman mati. Kita mendukung agar ada perubahan dan tidak menjadi wacana semata. DPR harus merevisi UU Tipikor agar ada sanksi hukuman mati, karena mereka juga sudah menyatakan dan mengusulkan itu. Artinya, itu juga merupakan pernyataan proaktif," tegas Sutrisno.

Meski demikian, ia menegaskan ada beberapa hal yang lebih penting dari persoalan tersebut. Ia menekankan sindikasi korupsi harus segera dituntaskan. Ia juga menyarankan agar PDI-P dan PAN DPR RI tidak tebang pilih dan tidak hanya terfokus pada kasus Febrie semata.

"Namun, yang lebih tepat didorong adalah korupsi di BGN juga mendapat hukuman mati. Karena mereka telah merebut hak anak-anak ataupun masyarakat, jadi sanksi korupsi itu tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya sekadar Febrie yang diberi hukuman mati, tetapi jajaran pejabat BGN, Dadang dan kawan-kawannya yang terjaring harus mendapatkan sanksi serupa," tuturnya.

Lebih jauh, ia menekankan praktik korupsi harus dilihat secara utuh sehingga konsekuensi tegas dapat diberikan secara rasional dan merata terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dari seluruh pemangku kepentingan.

Ia menegaskan pihaknya turut mendorong agar kasus-kasus korupsi di sektor lain dapat ditelusuri secara luas hingga dikemukakan kepada publik. Hal tersebut, kata Sutrisno, merupakan bentuk keseriusan negara dalam menghadapi praktik korupsi.

"Jangan hanya kepada Febrie, tapi juga kepada Dadan dan para wakil kepala BGN diberikan konsekuensi. Justru PDIP Sumut mendorong korupsi di sektor lain harus diancam dengan hukuman mati. Perluasan dari pernyataan perang terhadap korupsi di sektor vital harus diancam dengan hukuman mati," tegasnya.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Nasyirul Falah Amru, dan anggota Fraksi PAN, Endang Agustina, menilai kasus eks Jampidsus Febrie telah mencederai hati nurani rakyat serta mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Jampidsus tersebut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN