Tewasnya ASN di Apartemen Skyview, Polisi Tetapkan Dua Perempuan sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, Apriaman Lase, di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, kepada Mistar melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).
"Sudah ada dua tersangka," ucapnya.
Meski begitu, perwira berpangkat dua melati emas itu enggan merinci identitas keduanya. Ia memastikan kedua tersangka tersebut merupakan perempuan.
"Tersangkanya perempuan," lanjutnya.
Adrian mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, meski ia enggan merinci jumlah saksi tersebut.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu juga masih belum membeberkan motif dalam kasus tersebut. Termasuk memastikan apakah kasus itu merupakan pembunuhan atau tindak pidana lain yang menyebabkan kedua perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi ada diperiksa, jasad sudah diotopsi. Nanti jelasnya akan kita rilis satu dua hari ke depan ya kalau sudah lengkap. Di situ nanti lengkapnya kita sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan insiden tragis di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Seorang ASN yang bertugas di BPN Kabupaten Nias ditemukan tewas setelah diduga terjatuh dari apartemen tersebut.
Dua perempuan berinisial JN dan R juga dikabarkan telah diamankan. Keduanya diamankan tidak lama setelah penemuan jasad Apriaman Lase, yakni di kawasan Sibolangit dan Ring Road, Medan. (hm25)






















