Sengketa Lahan Picu Bentrokan di Dairi, Eskavator Dibakar

Alat berat dibakar saat bentrokan berlangsung. (foto: istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Puluhan warga Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terlibat bentrok hingga menyebabkan sejumlah korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Sidikalang. Dalam bentrokan ini, massa juga membakar satu unit alat berat eskavator.
Hal ini disampaikan korban luka yang dirawat di RSUD Sidikalang, Syahril Siboro, 42 tahun, Jonnes Siboro, 42 tahun, dan Jamilun Sihotang, 54 tahun, saat diwawancarai Mistar, Sabtu (29/8/2026).
Syharil mengatakan, mereka bertiga menjadi korban pemukulan dan pelemparan batu hingga mengalami luka-luka di tangan, kepala, dan sekujur tubuh.
Disebutkan Syahril, kejadian berawal ketika mereka sedang bekerja membuka jalan usaha tani di lahan seluas 20 hektar di Desa Pangguruan milik pamannya, Haji Kajiman Sihotang yang merupakan purnawirawan polisi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, kurang lebih 50 orang massa datang ke lokasi mereka bekerja, tanpa tanya dan langsung melakukan penyerangan, pemukulan, pelemparan batu, dan membakar alat berat eskavator di lokasi. Kejadian ini telah dilaporkan Syahril ke polisi, dan meminta para terduga pelaku ditangkap.
Kapolsek Sumbul, AKP Rapolo Tambunan, ketika dikonfirmasi Mistar via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut. Rapolo mengaku sekitar pukul 17.41 WIB, pihaknya bersama personel Polres Dairi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pangguruan.
Dirinya belum bisa menyampaikan keterangan mendetail, karena masih melakukan penyelidikan. Namun, ia memastikan korban luka telah dieavakuasi polisi ke RSUD Sidikalang.
"Masih penyelidikan ya. Benar, ada kurang lebih 50 orang bentrok hingga satu unit alat berat dibakar. Ada korban luka dibawa ke RSUD," kata Rapolo.
Informasi diperoleh dari Syahril, bentrokan dipicu sengketa lahan milik Kajiman Sihotang yang digarap dan dikuasai sejumlah pihak tidak bertanggungjawab karena tidak memiliki dokumen. Sementara, lahan tersebut resmi milik pamannya Kajiman Sihotang yang juga didukung sertifikat dan putusan Mahkamah Agung.
PREVIOUS ARTICLE
Bangunan Dua Lantai di Siantar Utara Dilahap si Jago Merah





















