Diduga Tanpa PBG, Gudang LPG di Lubuk Pakam Dibangun di Permukiman Warga

Bangunan gudang gas LPG diduga tanpa PBG penyebab genangan air di jalan umum rumah warga. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Pembangunan gudang gas LPG di perumahan warga, dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang saat ini sedang dalam pengerjaan.
Diduga bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menggantikan aturan lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pembangunan gudang LPG tersebut juga tidak dilengkapi dengan saluran air pembuangan.
Alhasil, jalan umum di depan rumah warga terendam air menyerupai kolam ikan. Sebab, air buangan dari rumah warga meluap ke jalanan dikarenakan terputusnya saluran pembuangan air di sana.
Salah seorang pekerja bangunan mengatakan mereka saat ini sedang membuat gudang gas LPG. Namun, pekerja bertubuh kurus itu menolak memberikan keterangan kenapa bangunannya tidak mencantumkan PBG.
"Kalau soal PBG aku kurang tau," ujar dia seraya menolak menyebut nama.
Menurut keterangan Adi, salah seorang warga di sana pemilik bangunan tidak melengkapinya dengan saluran air buangan, sehingga air limbah dari rumah warga terhenti di parit depan rumahnya masing-masing. Saluran air warga akhirnya terputus dan menimbulkan genangan.
PREVIOUS ARTICLE
Disentil Sekda, OPD Toba Mulai Kebut Serap Anggaran APBD 2026















