Saturday, August 29, 2026
home_banner_first
EDUKASI

YPDA Klarifikasi Status TMSP UDA: Bukan Berarti Izin Operasional Dicabut

Mistar.idSabtu, 29 Agustus 2026 pukul 17.59 WIB
ypda_klarifikasi_status_tmsp_uda_bukan_berarti_izin_operasional_dicabut_

Ketua YPDA, Hana Nelsri Kaban. (foto: susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban menjelaskan status Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) yang diperoleh pihak kampus bukan berarti izin operasional dicabut.

Hal ini disampaikan Hana, mengklarifikasi informasi terkait status akreditasi universitas yang dicabut oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang sempat memicu aksi protes mahasiswa dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, masa berlaku akreditas UDA secara umum masih berlaku hingga 2027. Namun, perubahan sistem dari BAN-PT membuat sistem mendeteksi adanya kewajiban kampus yang belum tuntas, yakni pelaporan penutupan enam program studi yang sudah lama tidak beroperasi.

“Ada enam prodi yang sudah tutup tapi belum kami laporkan. Prodinya itu mungkin seperti D3. Jadi D3 itu dulu kan hits. Yang untuk menutup ini pun sebenarnya tanggung jawab pengurus lama, karena mereka yang tahu bukan saya,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Ia memastikan pihaknya sudah menyelesaikan persyaratan penutupan enam prodi tersebut dan tinggal menunggu surat rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk memulihkan status akreditasi seperti semula.

“Jadi ketika itu sudah kita penuhi, ya kemungkinan dalam beberapa minggu ini sudah kembali seperti sedia kala,” ucapnya.

Hana juga memastikan seluruh proses akademik, perkuliahan hingga jadwal wisuda pada Desember mendatang tetap berjalan normal. “Masih jauh hari yang harus dikejar (jadwal wisuda). Sedangkan ini permasalahan yang dalam beberapa minggu juga bisa diselesaikan. Bukan sampai ada hal yang wow atau yang anehlah untuk dipenuhi,” tuturnya.

Mahasiswa menggelar aksi demo di halaman Universitas Darma Agung. (foto: susan/mistar)

Biaya Pindah Sebesar Rp2 Juta

Hana juga menanggapi tuntutan mahasiswa dalam aksi demo terkait adanya pungutan biaya administrasi atau surat izin pindah sebesar Rp2 juta. Ia membenarkan adanya kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai aturan otonom yang wajar diterapkan oleh perguruan tinggi sesuai aturan masing-masing kampus.

“Itu benar. Karena syarat dan ketentuan berlaku di setiap kampus. Terkait biaya yang dikenakan itu, seluruh kampus juga melakukannya. Jadi bukan hal yang tabu ataupun hal yang luar biasa. Tergantung pihak kebijakan kampus, seperti itu,” katanya.

Ia menjelaskan biaya tersebut dikenakan guna menyaring komitmen mahasiswa, mengingat kampus selama ini sudah memberikan banyak fasilitas serta keringanan berupa diskon uang kuliah tunggal (UKT).

Hal ini disebut sah dan sudah disampaikan ke LLDikti bahwasannya kebijakan biaya perpindahan tersebut berlaku sejak kampus didirikan.

“Kami harapkan juga mahasiswa itu menempuh perkuliahan sampai tamat. Kami tidak mau mahasiswa menerima diskon, terus last year-nya dia pindah ke kampus lain. Jadi kampus kita ini hanya menjadi batu loncatan bagi mereka. Jadi itu seperti regulasi, agar mahasiswa berpikir kembali lah (untuk pindah),” ujarnya.

“Kan itu wajar-wajar saja, memang hak mahasiswa. Tetapi hak otonom kampus juga untuk melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan. Jadi bagi mahasiswa yang mendapatkan fasilitas keringanan diskon UKT, tolong dong dimengerti syarat dan ketentuan berlaku,” tuturnya.

Ia mengimbau para mahasiswa dapat tetap tenang dan mempercayai pihak yayasan dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Pihaknya optimis dalam beberapa minggu ke depan permasalahan akreditasi akan segera terselesaikan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN