Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar, Henry Dumanter Minta Kepastian Hukum

Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Henry Dumanter. (Foto: Dok. Henry)
Medan, MISTAR.ID – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5,5 miliar yang dilaporkan Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Henry Dumanter, menunjukkan adanya kemajuan setelah NW dan JDS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Henry berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat dilakukan secara profesional dan optimal.
"Kami sangat berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka dapat segera diselesaikan secara profesional dan adil," ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Henry memuji upaya penyidik Polda Sumut yang berhasil menemukan dan menangkap JDS di Pekanbaru, Riau. Padahal, sebelumnya JDS sudah tidak memenuhi wajib lapor pasca penangguhan penahanannya.
Sementara itu, berkas perkara tersangka NW telah dinyatakan lengkap (P-21). Namun, proses penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan karena NW mengalami masalah kesehatan.
"Kami menghormati kondisi kesehatan tersangka. Akan tetapi, sebagai pihak yang dirugikan, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), kami berharap Tahap II dapat segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum," ucap Wakil Bendahara PDIP Sumut itu.
Henry juga menyinggung kasus pidana lainnya yang melibatkan NW. Kasus lain NW saat ini sudah sampai tahap kasasi.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung—melalui Putusan Nomor 132 K/PID/2026 tertanggal 3 Februari 2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh NW maupun Jaksa Penuntut Umum, sekaligus mengubah hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.
“Kasusnya berbeda dengan kasus Rp5,5 miliar. Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Biarlah seluruh fakta, bukti, keterangan dari pihak-pihak terkait, serta aspek pertanggungjawaban hukum diperiksa secara terbuka di pengadilan. Kami mendorong agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.[]





















