Tiket KA di Sumut Bisa Dibatalkan Online, Simak Syarat dan Caranya

Kolase Stasiun KAI Medan dan pelanggan yang membatalkan tiket melalui Loket Box. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Masyarakat kini dapat membatalkan tiket perjalanan dengan mudah melalui beberapa layanan yang disediakan Kereta Api Indonesia (KAI) di Sumatera Utara (Sumut).
Manager Humas KAI Divisi Regional (Divre) I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan pembatalan tiket dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di Loket Box yang ada di 28 lokasi berbeda.
"Pembatalan dari Access by KAI dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan KA atau selambatnya 30 menit melalui loket stasiun," ujarnya melalui keterangan tertulis ke Mistar, Sabtu (29/8/2026).
Adapun syarat pembatalan tiket KA melalui Access by KAI dan Loket Box stasiun secara online yaitu pemilik tiket harus terdaftar dalam kode pemesanan, tiket sudah dibayar dan belum dicetak.
Pembatalan tiket dikenakan biaya 25 persen dari harga tiket dan di luar biaya pemesanan. Estimasi pengembalian dana butuh waktu tujuh hari dan ditransfer ke rekening ataupun dompet elektronik.
"Pembatalan tiket juga dapat dilakukan secara manual di loket Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Rantau Prapat, Kisaran, Siantar, dan Tanjungbalai melalui layanan pembatalan tiket KA," katanya.
Pembatalan tiket dilakukan secara manual wajib dilakukan langsung oleh pemilik tiket dengan menunjukkan kartu identitas asli sesuai data di tiket.
“Jika diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai dengan identitas pemilik dan penerima kuasa,” ujarnya.[]





















