Ahli Waris Sebut UDA Memiliki Sembilan Pendiri Yayasan, Gedung Kampus Diklaim Berdiri di Atas Tanah Keluarga

Gedung Universitas Darma Agung. (Foto: Website UDA/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID – Universitas Darma Agung (UDA) memiliki sembilan pendiri yayasan yang juga merupakan ahli waris pemilik yayasan, DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Hal itu disampaikan salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Reny Puspita Pardede, yang juga merupakan ahli waris, saat menjadi saksi dalam sidang perkara perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan.
Reny merujuk pada Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan Notaris Elawijaya Alsa. Berdasarkan akta tersebut, kepengurusan YPDA dibagi menjadi tiga bagian utama.
Pertama, Pembina YPDA diketuai Rudolf Matzuoka Pardede, dengan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede yang mewakili ahli waris Hisar Pardede.
Kedua, Pengurus YPDA terdiri atas Sariati Pardede selaku ketua dan Anny Pardede sebagai bendahara yayasan.
Ketiga, Ketua Pengawas dijabat Emmy Pardede, didampingi anggota Merry Pardede dan Surya Indriani Pardede.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan bersama sembilan anak DR TD Pardede. Apabila salah seorang yang menjabat meninggal dunia, posisinya akan digantikan oleh ahli warisnya.
“Apabila selama menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia, maka anak atau ahli waris yang bersangkutan berhak menggantikan posisinya. Ini berlaku untuk seluruh anak cucu Pak Ketua,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Selain mengenai struktur yayasan, Reny juga menegaskan bahwa seluruh lahan dan gedung yang saat ini digunakan UDA berdiri di atas tanah milik para ahli waris DR TD Pardede, bukan milik pihak di luar keluarga.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat bangunan atau gedung yang saat ini digunakan UDA akan dieksekusi oleh para ahli waris. Kendati demikian, Reny menyebut pelaksanaan eksekusi sepenuhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Putusan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tertanggal 2 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Di sisi lain, Reny mengaku turut prihatin terhadap nasib mahasiswa UDA di tengah polemik yang terjadi saat ini. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut segera turun tangan.
“Kami berharap pemangku kebijakan memberikan perhatian serius kepada para mahasiswa UDA. Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA,” tuturnya. (Susan)
PREVIOUS ARTICLE
Lubang di Jalan Platina Raya Medan Dikhawatirkan Picu Kecelakaan




















