Pemkab Dairi Akan Bongkar Tiang Wifi Tak Berizin di Jalur Sidikalang-Parongil

Pemasangan tiang wifi di Jalan Sidikalang-Parongil. (Foto: Dok. Warga)
Dairi, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten Dairi akan menertibkan hingga membongkar tiang dan kabel internet yang dipasang tanpa izin di sepanjang Jalan Sidikalang-Parongil.
Pembongkaran akan dilakukan apabila perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan fasilitas tersebut tidak mengantongi izin informasi atau rekomendasi pemanfaatan ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi, Bisler Naibaho, mengatakan setiap rencana pemasangan tiang dan kabel internet di jalan harus terlebih dahulu diajukan izin kepada pemerintah daerah.
“Dalam rencana pemasangan tiang dan kabel wifi, perusahaan wajib memberikan surat permohonan kepada Dinas Tata Ruang dengan melampirkan legalitas perusahaan, rencana lokasi, dan gambar konstruksi rencana tiang,” kata Bisler saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Selasa (28/8/2026).
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan tersebut diajukan, dokumen perizinan dapat diterbitkan. Sebaliknya, jika tidak ada permohonan, pemerintah akan memberikan teguran sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.
Menanggapi adanya pemasangan tiang internet yang diduga belum memiliki izin di sepanjang jalur Sidikalang-Parongil, Bisler mengatakan pihaknya akan menelusuri masalah tersebut.
“Akan kita ikuti prosedur atau mekanisme yang ada disesuaikan dengan kewenangan instansi yang berkaitan,” ujarnya.
Hingga kini, kata Bisler, belum ada perusahaan yang mengajukan maupun mengantongi izin informasi atau rekomendasi pemanfaatan ruang untuk pemasangan tiang wifi tersebut.
“Terkait adanya pemasangan tiang kabel internet di lokasi dimaksud, kita segera menelusurinya. Sebab, sejauh ini belum ada pihak perusahaan yang memohonkan dan mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan ruang terhadap pemasangan tiang wifi,” katanya.
Camat Lae Parira, Laris Sihombing, juga menyatakan akan menelusuri perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pihak kecamatan selanjutnya akan menyurati pihak terkait apabila ditemukan pemasangan tiang tanpa izin.
“Jadi kami akan cari tahu perusahaan penanggungjawab pekerjaan tersebut,” kata Laris.
Sebelumnya, warga sekitar Desa Buluduri mempertanyakan pemasangan sejumlah tiang kabel internet di pinggir jalan.
Warga menyebutkan tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan mengenai pekerjaan tersebut. Selain itu, sejumlah tiang yang dipasang terlihat miring di pinggir jalan.
Menurut warga, ketika pekerja ditanya mengenai perusahaan yang melakukan pemasangan, mereka justru menyarankan agar informasi tersebut ditanyakan kepada pemerintah desa.
“Ini kita tidak tahu perusahaan apa atau provider apa. Ketika pekerjanya ditanya, warga disarankan menanyakan pemerintahan desa. Aneh bukan?” kata salah satu warga, Selasa (25/8/2026).
Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing, belum memberikan keterangan karena tidak dapat dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon.
Sementara itu, Sekretaris Desa Buluduri, Frengki Sitinjak, mengatakan dirinya tidak mengetahui mengenai pemasangan tiang tersebut dan meminta konfirmasi dilakukan kepada kepala desa.
“Terkait izin pemasangan tiang dan kabel wifi bisa konfirmasi langsung dengan Bapak Kepala Desa. Karena hari ini libur, jadi saya tidak sedang bersama Pak Kades. Sampai saat ini saya tidak mengetahui soal tiang itu,” kata Frengki melalui WhatsApp.[]





















