Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tersangka Penyiksaan Dua Bocah di Dairi Positif Narkoba, Bakal ‘Bestam’

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 19.12 WIB
tersangka_penyiksaan_dua_bocah_di_dairi_positif_narkoba_bakal_bestam

RS, tersangka kasus penganiayaan terhadap AGP dan AP, ditahan di Mapolres Dairi. (foto: Dok Polres Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - RS (52), tersangka kasus kekerasan terhadap AGP (7) dan AP (6) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Polisi menyebut RS bakal menjalani mekanisme yang disebut “bestam” terkait dugaan perkara narkoba tersebut.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon dan WhatsApp, Kamis (27/8/2026).

Syahril mengatakan, dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan perkara berbeda dari kasus kekerasan terhadap anak yang telah menjerat RS sebagai tersangka.

“RS diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Maka RS diduga melakukan dua tindak pidana yang berbeda,” kata Syahril.

Menurut Syahril, terkait dua perkara berbeda tersebut, RS bakal menjalani mekanisme yang disebutnya sebagai “bestam”.

Istilah “bestam” atau bebas tampung lazim digunakan kepolisian untuk menyebut penanganan terhadap seseorang yang masih harus menghadapi kasus pidana lainnya setelah perkara sebelumnya.

Sebelumnya, RS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap AGP.

Dalam pengembangan kasus, diketahui AP (6), saudara AGP, juga diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka-luka.

RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN