Bobby Nasution Ajak ASN Pemprov Sumut Wakaf Uang Rp10 Ribu per Bulan

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (Foto:Dokumen/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk berwakaf uang sebesar Rp10 ribu setiap bulannya.
Hal tersebut disampaikan Bobby usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf bersama Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Ya tadi saya sampaikan, memang kita sudah ada zakat dan infak, tapi ini beda dengan zakat dan infak," ujarnya, Kamis (27/8/2026) sore.
Bobby mengatakan infak yang selama ini dimasukkan ke Baznas akan dicoba diganti menjadi wakaf uang yang disalurkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Selama ini kan zakat dan infak kita gabungkan ke Baznas, jadi nanti kita coba infaknya kita pisahkan berupa wakaf uang yang nanti akan kita serahkan ke BWI," ucapnya.
Meski begitu, dirinya meminta BWI melakukan pemaparan terlebih dahulu agar wakaf uang dari ASN nantinya bisa tersalurkan secara transparan.
"Tapi tadi kita minta BWI sampaikan dulu, kadang kita membayarkan zakat, memberikan infak kepada suatu badan, penyalurannya kadang-kadang tidak terinformasikan dengan baik. Jadi nanti kalau dari Pemprov ada wakaf uang dari ASN, tolong nanti disampaikan nanti kira-kira ke mana saja (disalurkan)," ucap Bobby.
Hal ini akan mulai dijalankan pada September 2026 mendatang. Ia pun mengatakan mekanisme pengumpulan wakaf uang juga harus transparan nantinya.
"Mulai bulan depan mudah-mudahan ya, tapi kita sampaikan dulu karena kan ada aturannya juga dalam mengumpulkan uang ASN, nanti dikira Gubernur yang ngumpulin dipakai untuk Gubernur, nanti akan kita sampaikan juga ke Pak Kajati," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan kesediaannya untuk menjadi Ayah Asuh bagi Nazir Wakaf yang ada di Sumut. Hal ini membuatnya akan turun langsung mengomandoi percepatan pendaftaran aset-aset wakaf yang ada di Sumut.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan langkah yang ingin diambil Gubernur tidak bersifat memaksa.
"Itu wakaf tunai (uang) bukan kewajiban loh, itu imbauan bagi yang mau, kalau mau dapat akhirat ya silakan, jadi jangan salah tafsir," tuturnya.
Ia pun mengapresiasi Gubernur Bobby yang telah mencoba memajukan iklim wakaf di Sumatera Utara. Selain berkenan menjadi Ayah Asuh bagi Nazir Wakaf, Bobby juga mengambil langkah untuk mempercepat legalitas tanah wakaf.
"Kita punya tanggung jawab sebagai aparatur Pemerintah, seperti yang disampaikan pak Gubernur tadi, orang sudah mewakafkan dengan niat ketulusannya, lalu tidak tidak terurus. Kita sebagai pemerintah punya kewenangan untuk membantu legalitasnya. Lalu kita juga punya kewenangan agar (aset wakaf) bisa produktif," katanya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
KUA STU Jehe Luncurkan Gerakan Satu Pernikahan Satu Pohon






















