Dibongkar di Sidang! Febrie Diduga Terima Rp40 M dari Tan Kian Kasus ASABRI-Jiwasraya

Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah disebut menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, MISTAR.ID (27/8/2026) – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, diduga menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu disebut terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Fakta itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, membacakan pertimbangan terkait legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dalam persidangan, penyidik menyampaikan keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya komunikasi dan hubungan Febrie dengan pihak-pihak dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik juga telah menerima keterangan dari Tan Kian.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Hakim Edwin.
Menurut hakim, keterangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan yang cukup. Syaratnya minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menegaskan, praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penyidik. Bukan untuk memutuskan benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang tersebut.
"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar, atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," jelasnya.
Dalam gugatannya, Febrie mendalilkan tidak pernah ada proses penyelidikan karena ia belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka.
Hakim menolak dalil tersebut. Ia mengacu pada Pasal 1 ayat 5 KUHAP yang menyebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana.
"Penyelidikan tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa," kata hakim.
Hakim juga menolak dalil Febrie terkait perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Menurut hakim, perbedaan administrasi itu tidak mengubah objek dan lokasi penggeledahan yang sudah tercantum dalam izin Ketua PN Cibinong.
"Dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar hakim.(CNN/hm02)






















