Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Praperadilan Ditolak? Polri: Penangkapan Febrie Sah, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 21.51 WIB
praperadilan_ditolak_polri_penangkapan_febrie_sah_perkara_dilimpahkan_ke_kejagung

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: detikcom)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (27/8/2026) – Gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditolak Hakim PN Jakarta Selatan.

Polri menegaskan seluruh proses hukum terhadap Febrie, mulai dari penggeledahan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, telah sesuai prosedur.

Putusan dengan nomor register 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan Kamis (27/8/2026).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menjadi termohon, sementara Kejagung sebagai turut termohon.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, mengatakan putusan hakim telah membantah seluruh dalil yang diajukan Febrie.

"Apa yang didalilkan pemohon dapat dibantah oleh termohon, baik termohon I, termohon II, maupun turut termohon. Pertimbangan hakim dalam putusan sudah memenuhi kaidah-kaidah dalam KUHAP," ujar Veris di PN Jaksel.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Polri menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung adalah sah secara hukum.

Veris berharap penanganan kasus Febrie selanjutnya berjalan lancar di Kejaksaan Agung.

"Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Febrie diketahui terseret dugaan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Setelah berkas dilimpahkan, kini bola ada di tangan Kejagung untuk melanjutkan penuntutan.

Masih Ada Praperadilan Jilid IIMeski gugatan pertama ditolak, Febrie masih mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.Praperadilan ini menggugat sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka.

Termohonnya adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.Sidang putusan praperadilan jilid II dijadwalkan digelar Jumat (28/8/2026) besok.(detikcom/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN