Massa Front Gerilyawan Desak Kapolres Siantar Usut Tuntas Kasus Gurilla

Massa Front Gerilyawan berunjuk rasa di depan Mapolres Pematangsiantar, Kamis (27/8/2026). (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Massa yang tergabung dalam Front Gerilyawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (27/8/2026). Mereka mendesak Kapolres Pematangsiantar menuntaskan penanganan kasus yang berkaitan dengan konflik lahan di Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Front Gerilyawan merupakan gabungan sejumlah organisasi, yakni Sepasi, LMND, Gampar, PKPA, dan LBH Pematangsiantar. Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegakkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama terkait persoalan lahan di Gurilla.
Koordinator aksi, James Gultom, meminta Kapolres Pematangsiantar menemui massa untuk mendengarkan langsung tuntutan yang mereka sampaikan.
“Kami mau bicara langsung dengan Ibu Kapolres. Kami nggak bakal mundur sampai Ibu Kapolres temui kami,” teriak James dalam orasinya.
Selain persoalan tata ruang, massa juga menyoroti penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap warga Gurilla pada 2023. Mereka menilai terdapat ketimpangan dalam proses penegakan hukum karena laporan warga disebut dihentikan, sementara laporan dari pihak PTPN tetap diproses.
“Tahun lalu ada tiga laporan dari warga, tapi semua dihentikan. Tapi giliran laporan dari PTPN, hukum jalan terus. Kami tuntut perlindungan untuk warga Gurilla dan buka lagi berkas-berkas kami yang sempat ditutup,” ujar salah seorang orator, Yudha.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menemui massa dan menjelaskan penghentian perkara sebelumnya dilakukan karena kurangnya alat bukti dan petunjuk hukum.
“Waktu itu, bukti atau petunjuk memang kurang,” kata Sandi.
Namun, ia menegaskan kepolisian tetap membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung proses hukum.
“Kalau memang ada bukti baru yang kuat, silakan diserahkan ke kami. Kita bisa gelar perkara khusus. Tapi kalau nggak ada, aturan bilang perkara itu nggak bisa dibuka lagi,” ujarnya.
Sebelum membubarkan diri, massa meminta kepolisian menindaklanjuti tuntutan mereka dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kapolres Pematangsiantar. (hm25)























