Thursday, August 27, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp20,52 Triliun hingga Juli 2026

Mistar.idKamis, 27 Agustus 2026 pukul 14.29 WIB
transaksi_kripto_indonesia_capai_rp2052_triliun_hingga_juli_2026

Ilustrasi kripto. (foto: kaspersky/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto hingga Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun. Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital tercatat sebanyak 22,93 juta akun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan transaksi derivatif aset keuangan digital pada Juli 2026 mencapai Rp3,41 triliun. Perkembangan tersebut didukung oleh infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang saat ini terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, serta dua pengelola tempat penyimpanan kustodian.

Selain itu, terdapat 27 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin.

"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, cukup besar, dengan nilai transaksi aset kripto pada bulan Juli sudah tercatat Rp20,52 triliun," ujar Hernawan dalam acara OJK Digination Day di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan data Bursa CFX, terdapat 1.214 aset dan 49 produk derivatif yang diperdagangkan. Sementara itu, Bursa ICX mencatat sebanyak 871 aset yang tersedia untuk perdagangan.

Besarnya jumlah pengguna dan nilai transaksi tersebut, menurut Hernawan, perlu diikuti dengan peningkatan tanggung jawab seluruh pelaku industri.

Ia menilai 22,93 juta konsumen dalam ekosistem aset keuangan digital tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai komunitas yang memahami teknologi, tetapi juga sebagai masyarakat yang mempercayakan dananya pada industri tersebut.

Karena itu, pertumbuhan industri aset keuangan digital perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Peningkatan literasi masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga perkembangan sektor tersebut tetap sehat.

Hernawan mengingatkan peningkatan jumlah pengguna tanpa dibarengi pemahaman yang cukup dapat memunculkan risiko baru, terutama terkait penipuan digital, investasi ilegal, maupun aktivitas lain yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Inklusi tanpa literasi adalah risiko. Pertumbuhan jumlah pengguna yang cepat, apabila tidak diimbangi pemahaman yang memadai, justru menciptakan kerentanan baru terhadap penipuan digital, investasi ilegal, dan aktivitas yang merugikan masyarakat," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN