DJ Miss D Ditangkap Polrestabes Medan karena Edarkan Pod Getar

DJ Miss D saat diamankan petugas di salah satu rumah kos. (Foto: Dok. Satres Narkoba/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/8/2026) – Seorang wanita berinisial AAFL yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan setelah diduga mengedarkan pod getar pada Jumat (22/8/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pod getar.
“Tersangka ini cukup terkenal sebagai DJ. Ia kerap tampil di sejumlah THM seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Dari tangannya kami amankan vape narkoba bermerek Batman,” ucapnya, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil interogasi, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut. Ia mendapatkan barang itu dari AL seharga Rp1.850.000. Rencananya, barang tersebut hendak dijual kembali seharga Rp2,1 juta.
“Tersangka ini kita amankan saat mau transaksi. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, keburu kita amankan. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp250 ribu per pcs,” tuturnya.
Selain mengedarkan, Miss D juga mengaku sebagai pengguna aktif. Setidaknya, selama tujuh bulan terakhir, ia mengaku selalu menggunakan pod getar.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami akan memburu AL dan jaringannya. Kami juga berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak,” ujarnya.
NEXT ARTICLE
Delapan Rumah Habis Terbakar di Karo



















