4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Dituntut 8-16,5 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT PASU pada 2019 saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Empat terdakwa korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 8 hingga 16,5 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut adalah Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT PASU.
Tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Susilo, terdakwa Oggy Achmad Kosasih, dan terdakwa Dante Sinaga masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU Rahmat.
Selain itu, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
Namun, jika harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana 140 hari penjara.
Sementara itu, Djoko Sutrisno dituntut 16 tahun 6 bulan (16,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara. Selain itu, Djoko juga dituntut membayar seluruh kerugian keuangan negara yang menurut jaksa sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar.
"Dengan ketentuan jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama tiga tahun," lanjut Rahmat.
Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp141 miliar, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta para terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya serta berbelit-belit di persidangan," ujarnya.
Sedangkan keadaan yang meringankan, lanjut jaksa, para terdakwa sama-sama belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan, tepatnya Rabu (2/9/2026).
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















