Saturday, August 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Kembali Ditunda

Mistar.idSabtu, 15 Agustus 2026 pukul 10.47 WIB
sidang_tuntutan_4_terdakwa_korupsi_penjualan_aluminium_inalum_kembali_ditunda

Empat terdakwa korupsi penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT PASU pada 2019 saat menjalani sidang tuntutan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/MISTAR)

news_banner

Medan, MISTAR.ID — Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 kembali ditunda.

Keempat terdakwa tersebut adalah Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum; Djoko Sutrisno, Direktur Utama (Dirut) PT PASU; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum; serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis sempat membuka sidang penuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8/2026) sore menjelang magrib.

Setelah sidang dibuka, As'ad menanyakan kesiapan surat tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Baik, penuntut umum, tuntutannya ini sudah yang kedua ini," kata hakim.

Mendengar pertanyaan tersebut, JPU Rahmat menyatakan surat tuntutan masih belum selesai. Ia pun meminta waktu untuk menyelesaikan tuntutan karena rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum keluar.

"Izin, Majelis. Untuk tuntutan belum selesai, dikarenakan rencana tuntutan (rentut) belum keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Majelis," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Batu Bara itu.

Lebih lanjut, As'ad menanyakan alasan rentut tersebut belum keluar dari Kejati. Atas pertanyaan tersebut, jaksa menyebut masih ada perbaikan pada surat tuntutan.

"Kenapa belum keluar? Alasannya apa? Kejati kalian itu ngapain? Ha, itu dulu. Sudah dua kali ini. Kapan?" tanya hakim.

Kemudian, jaksa mengatakan surat tuntutan akan selesai dan dibacakan di muka persidangan pada Rabu (19/8/2026) mendatang.

"Izin, hari Rabu, Majelis," kata Rahmat.

Setelah itu, hakim mengultimatum jaksa untuk segera menyelesaikan surat tuntutan. Ia menegaskan bahwa penundaan kali ini merupakan yang terakhir sehingga tidak ada lagi penundaan pada persidangan berikutnya.

"Hari Rabu tanggal berapa itu? Tanggal 19 Agustus. Itu terakhir? Kami buat surat ini. Buat surat ini, tembusan Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujarnya sambil memerintahkan panitera pengganti untuk membuat surat.

Selanjutnya, As'ad menyampaikan kepada para terdakwa dan penasihat hukum bahwa JPU belum menyelesaikan surat tuntutan sehingga sidang penuntutan kembali harus ditunda untuk kedua kalinya.

"Sudah dengar para terdakwa dan advokat? Tuntutan yang kedua kali ini belum siap untuk dibacakan. Masih meminta waktu tanggal 19 Agustus 2026 hari Rabu. Itu Pak Jaksanya yang bilang, bukan saya. Tak ada lagi yang ditutup-tutupi, jangan," tuturnya.

Sebelumnya, sidang penuntutan sempat diagendakan pada Rabu (12/8/2026). Namun, persidangan ditunda karena JPU belum menyiapkan surat tuntutan.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, jaksa juga menjerat keempat terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN