Minggu Depan, AKP Fadlun dan Aipda H Gultom Jalani Sidang Kode Etik Polri

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (Foto: Matius/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID — Dalam waktu dekat, AKP Fadlun Alfitri, Perwira Pertama (Pama) Pelayanan Markas Polda Sumut, dan eks penyidik Polres Batu Bara, Aipda H Gultom, akan menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.
AKP Fadlun disidang disiplin terkait dugaan intervensi terhadap Aipda H Gultom dalam menangani kasus. Sementara Aipda H Gultom disidang terkait dugaan pemerasan terhadap salah seorang warga sipil.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan saat ini tim Paminal Bid Propam Polda Sumut sedang mempersiapkan proses sidang terhadap keduanya.
Ferry menyebut, hukuman yang akan diberikan kepada keduanya bergantung pada fakta-fakta yang ditemukan oleh tim kode etik profesi dalam persidangan.
“Minggu depan akan disidangkan, hasilnya nanti di sana kita tunggu saja,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan keduanya mendapat hukuman paling berat, namun setelah sidang selesai, keduanya akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Untuk diketahui, terjerat hukum bukan pertama kali dihadapi AKP Fadlun. Berdasarkan catatan yang diterima MISTAR, AKP Fadlun Alfitri telah menjalani empat kali sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polri.
Salah satunya pada 2011 lalu. Kala itu, ia masih berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Ia disidang terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggota kepolisian. Sidang itu tertuang dalam LP/K-04/IV/2011/Propam tanggal 11 April 2011.
Dalam kasus ini, Fadlun diduga membuat opini negatif tentang rekan sekerjanya dan menyalahgunakan wewenang. Akibatnya, Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama satu tahun. Putusan itu tertuang dalam SKHD/06/VI/2011/Propam tanggal 24 Juni 2011.
Kedua, AKP Fadlun disidang kode etik terkait dugaan penelantaran pada 2015. Ketiga, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 2016. Keempat, kasus dugaan pelecehan seksual pada 2023. Kini, yang kelima, terkait dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
PREVIOUS ARTICLE
Langgar Izin Tinggal, WNA Kelahiran Israel Dideportasi dari Bali dan Dicekal Lima Tahun






















