AKP Fadlun Alfitri Kembali Disorot, Disebut Pernah Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan

AKP Fadlun Alfitri Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Sumut. (foto:Dokumen/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (14/8/2026) - Setelah terlibat kasus saling lapor dengan Aipda H Gultom, dosa masa lalu AKP Fadlun Alfitri mulai mencuat ke publik. Terbaru, Perwira Pertama (Pama) Polri itu rupanya pernah terlibat kasus pemerasan saat ia mengemban jabatan sebagai Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, saat terlibat kasus pemerasan, AKP Fadlun Alfitri saat itu masih berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU). Setelah kasus ini bergulir, kemudian Fadlun Alfitri menjalani sidang kode etik dengan nomor Laporan Polisi LP: LP/K-04/IV/2011/Propam tanggal 11 April 2011 dengan kasus penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan.
Dalam kasus ini, Fadlun diduga membuat opini negatif tentang rekan sekerjanya dan menyalahgunakan wewenang. Akibatnya, Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama 1 tahun. Putusan itu tertuang dalam SKHD/06/VI/2011/Propam tanggal 24 Juni 2011 lalu.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan tidak membantah terkait adanya informasi dosa masa lalu AKP Fadlun Alfitri. Ferry mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan tim Bid Propam Polda Sumut untuk memastikan hal tersebut.
“Nanti saya cek ya. Nanti saya tanyakan ke Bid Propam, karena mereka yang memiliki informasi lengkap terkait kesalahan setiap personel,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Mistar belum berhasil mengonfirmasi ataupun menghubungi AKP Fadlun Alfitri terkait informasi yang mengarah terhadap dirinya.
Diberitakan sebelumnya, sebelum terlibat kasus saling lapor, AKP Fadlun Alfitri sudah bolak-balik terlibat kasus selama bertugas di institusi Polri. Kasus-kasus yang menjerat AKP Fadlun yakni kasus penelantaran dalam rumah tangga, kasus penyalahgunaan narkoba, dan kasus pelecehan seksual.
Polda Sumatera Utara turut membenarkan hal tersebut. Melalui juru bicaranya, Polda Sumut mengatakan AKP Fadlun Alfitri telah terlibat kasus sejak tahun 2015 hingga tahun 2023 lalu.
“Ia benar, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Dit Propam Polda Sumut, AKP F juga mempunyai catatan personel ya. Ya, catpres kami kurang lebih tiga kali melakukan pelanggaran,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026) lalu.
Dipaparkan dia, kasus pertama yang melibatkan AKP Fadlun yakni kasus penelantaran dalam rumah tangga yang terjadi pada tahun 2015. Kemudian, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 dan ketiga, kasus pelecehan seksual pada tahun 2023 lalu.
“Yang pertama tahun 2015, masalah penelantaran keluarga. Yang kedua 2016, untuk sidang disiplin juga untuk kasus penyalahgunaan narkotika ya. Kala itu AKP F tes urinenya positif. Dan yang ketiga tahun 2023 itu kita sidang kode etik untuk masalah kasus pelecehan,” tegas Ferry.
Terkini, sambung Ferry, AKP Fadlun Alfitri kembali terlibat kasus dugaan intervensi terhadap Aipda H Gultom yang merupakan mantan penyidik Polres Batubara, dan kini kasus tersebut sedang bergulir di Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
“Ia kasus yang keempat, kasusnya saling lapor ya. Saat ini sedang ditangani di Paminal Bid Propam Polda Sumut,” ujar Ferry mengakhiri. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Nagreg, Satu Jemaah Tewas





















