KPPU Medan Terima 21 Laporan Persekongkolan Tender 2026

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas (tengah) saat memaparkan catatan kinerja Kanwil I KPPU 2026, Selasa (29/9/2026). (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/9/2026 - Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dari total aduan, 20 laporan menyorot dugaan pelanggaran persaingan usaha, sedangkan satu laporan lainnya berkaitan dengan kemitraan.
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa dari 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sebanyak 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.
"Sisanya dugaan kartel harga, praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan yang masing-masing dua laporan. Banyaknya aduan persekongkolan ini menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pemerintah, masih rawan dan menyita perhatian serta pengawasan dari masyarakat," katanya, Selasa (29/9/2026).
KPPU Kanwil I juga memantau isu strategis berskala besar, seperti dugaan kesepakatan harga untuk pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Pesisir Selatan.
Kemudian, dugaan praktik monopoli jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang terjadi di Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, KPPU masih menelusuri indikasi perjanjian tertutup pada skema pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara.
"KPPU berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum. Bukan hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tapi bagaimana laporan dapat diproses lebih lanjut berdasarkan kecukupan alat bukti dan kesesuaian dengan ketentuan hukum persaingan usaha," ucapnya.
Berdasarkan posisi semester I 2026, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan. Sebagian besar perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja Kanwil I. (hm02)









































