Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rekam Jejak Pelanggaran AKP Fadlun, Polda Sumut: Bisa Dipecat

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 11.09 WIB
rekam_jejak_pelanggaran_akp_fadlun_polda_sumut_bisa_dipecat

AKP Fadlun Alfitri, Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Sumut. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan AKP Fadlun Alfitri berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Penegasan itu disampaikan menyusul rekam jejak pelanggaran yang pernah dilakukan Perwira Pertama (Pama) Yanma Polda Polda Sumut tersebut, mulai dari penelantaran dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkotika, hingga kasus pelecehan seksual.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKP Fadlun Alfitri dapat dijatuhi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, terkait dengan PP itu memang dijelaskan bahwa Polri dapat memberikan PTDH kepada personel yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran," ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (5/8/2026).

Namun, kata Ferry, hal tersebut akan menjadi pertimbangan tim Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak.

"Tapi penekanannya itu menjadi pertimbangan. Jadi bisa dipecat, bisa di-PTDH. Itu merupakan pertimbangan pimpinan dengan melihat beratnya kasus serta apakah yang bersangkutan masih dianggap layak atau tidak layak menjadi anggota Polri," ujar Ferry mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Ferry juga membenarkan sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan AKP Fadlun Alfitri. Perwira menengah Polri itu mengatakan, pelanggaran pertama dilakukan pada 2015 terkait kasus penelantaran dalam rumah tangga.

Pelanggaran kedua terjadi pada 2016 atau setahun kemudian, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara pelanggaran terakhir terjadi pada 2023, yakni kasus pelecehan seksual.

"Yang pertama tahun 2015, masalah penelantaran keluarga. Yang kedua 2016, sidang disiplin untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu AKP F hasil tes urinenya positif. Dan yang ketiga tahun 2023, sidang kode etik untuk kasus pelecehan," ujar Ferry, Selasa (4/8/2026). (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN