Saturday, September 19, 2026
home_banner_first
MEDAN

Hasil Seleksi KPID Sumut Dinilai Preseden Buruk, Ramdeswati: Komisi A DPRD Sumut Abaikan Transparansi

Mistar.idSabtu, 19 September 2026 pukul 14.15 WIB
hasil_seleksi_kpid_sumut_dinilai_preseden_buruk_ramdeswati_komisi_a_dprd_sumut_abaikan_transparansi

Ramdeswati Pohan. (foto: dokumentasi pribadi/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pengamat media dan praktisi keterbukaan informasi, Ramdeswati Pohan, menilai hasil seleksi calon Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan preseden buruk terhadap sistem seleksi pejabat publik dan masa depan penyiaran.

Hal itu disampaikan mantan Komisioner Informasi Publik Sumut tersebut, berangkat dari tidak terbukanya Komisi A dalam mengumumkan hasil Fit and Proper Test yang digelar Komisi A DPRD Sumut pada 14-15 September 2026.

“Ini jadi preseden buruk terhadap seleksi pejabat publik dan masa depan penyiaran. Tidak ada agenda pemilihan pengumuman hasil seleksi maupun di hari yang sama dengan Fit and Proper Test. Namun, hasil seleksi telah diketahui awak media di hari yang sama pula, 15 September 2026 lalu, dan langsung ramai pemberitaan media, padahal Komisi A harusnya menyampaikan secara resmi hasil putusan, bukan diam-diam dan diketahui media,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).

Sebagai pribadi yang memahami media dan keterbukaan informasi, Ramdeswati mengatakan jika benar nama peserta calon KPID Sumut yang lulus dan beredar di media bersumber dari Komisi A dalam artian memang lolos seleksi, ia sangat menyayangkan hal tersebut.

“Karena dari nama-nama tersebut, saya tidak mengenal ada praktisi media penyiaran yang lolos, bagaimana mungkin mengurus Lembaga Penyiaran Plat Merah tanpa diisi praktisi yang lebih paham dunia penyiaran, ditambah lagi tak satupun Petahana (incumbent) lolos dalam seleksi kali ini,” tegasnya.

Menurutnya, praduga yang dilontarkan peserta atas keberatan terkait hasil terhadap Ketua Komisi A atas Fit and Proper Test sudah seharusnya digelar secar terbuka, namun kali ini digelar tertutup.

Meski demikian, ia menilai tuntutan pemohon untuk dilakukan uji ulang tidak efisien, karena akan memakan waktu yang cukup panjang, meski meyakini anggaran masih mencukupi. “Sementara ada hal yang lebih penting dari proses seleksi ini yang harus diperbaiki agar ke depan seleksi menjadi lebih baik,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai keputusan KPI Pusat nomor 3 tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan KPI Pusat tahun 2011 terkait Pedoman Rekruitmen KPI, yang berbunyi Calon Incumbent yang lolos seleksi administrasi tidak melalui Uji Kompetensi namun langsung mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR/DPRD dinilainya cacat fakta dan mencederai rasa keadilan.

“Calon incumbent seolah memiliki wildcard (tiket istimewa) tak perlu mengikuti uji kompetensi (yang selain uji kemampuan umum ada uji psikologis dan wawancara) padahal belum tentu selam 3 tahun menjabat, kompetensi para petahana masih sebaik ketika seleksi pada periode kemarin,” ucapnya.

Namun, meskipun seleksi telah usai, Komisi A tetap harus menanggapi serius permohonan para peserta Fit and Proper Test KPID Sumut untuk menjelaskan mengapa digelar secara tertutup dan terkait pemberitaan media tentang peserta yang terpilih dan beredar di media.

“Itu menjadi tanggungjawab siapa, sebab Komisi A belum mengumumkan secara resmi hasil tersebut. Ke depan, merujuk UU Keterbukaan Informasi no 14 tahun 2008, panitia seleksi pada seleksi calon pejabat publik, wajib mengedepankan transparansi sejak awal seleksi dibuka, dengan mengumumkan nilai dan nama calon yang lolos pada tiap tahapan berikut hanya kepada yang lolos,” tuturnya.

Ia berharap transparansi harus menjadi prioritas para tim seleksi maupun keputusan yang ditempuh oleh Komisi A DPRD Sumut.

“Agar tidak ada lagi calon titipan dan meskipun kita ketahui bersama bahwa proses Fit and Proper Test adalah politis, setidaknya Komisi A DPRD Sumut lebih mempertimbangkan sosok yg benar-benar dianggap mampu duduk sebagai Komisioner Komisi Penyiaran,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN