Saturday, September 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Tersangka Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Alami Serangan Jantung dan Meninggal Dunia

Mistar.idSabtu, 19 September 2026 pukul 09.26 WIB
tersangka_kasus_pungli_perizinan_esdm_jatim_alami_serangan_jantung_dan_meninggal_dunia

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)

news_banner

Surabaya, MISTAR.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Ony Setiawan, meninggal dunia, Jumat (18/9/2026).

Kabar tersebut dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto. Ia mengatakan Ony meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB.

“Iya, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” ujar Emanuel.

Emanuel menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Ony sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Ony kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

“Meninggalnya di RSI,” tutur Emanuel.

Ony Setiawan merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jatim kemudian menetapkan Kabid Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati, sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.

Perjalanan Kasus

Awal mula kasus ini ditangani tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah tersangka beserta barang bukti dinyatakan lengkap (Tahap II) perkara ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Selasa (11/8/2026) lalu.

Kasus ini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan. Kendati demikian, pelimpahan mengalami penundaan setelah Kejari Surabaya memutuskan untuk menunggu tersangka Ertika Dinawati.

“Masih ada satu tersangka (Ertika Dinawati) yang mau ke tahap II, makanya mau bareng dilimpahkan,” kata Emanuel, Kamis (27/8/2026) lalu.

Dalam kasus tersebut, keempat tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli yang berkaitan dengan kewenangan jabatan. Jabatan strategis yang diemban dimanfaatkan untuk menarik pungli dari para pemohon izin tambang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh penyelenggara, Pasal 12 huruf B UU Tipikor tentang gratifikasi, dan Pasal 606 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm25/detikjatim)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN