Sidang Korupsi Bea Cukai Pecah! Faizal Assegaf Ngamuk hingga Hakim Skors Persidangan

Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (foto:inews/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID — Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memanas. Saksi Faizal Assegaf terlibat adu argumen dengan majelis hakim hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026), akhirnya diskors.
Kericuhan terjadi setelah pemeriksaan Faizal sebagai saksi selesai. Ketegangan bermula ketika Faizal mempersoalkan status sejumlah barang elektronik yang disebut diterimanya dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Faizal bersikeras barang-barang tersebut merupakan bantuan pribadi dan bukan berasal dari aliran dana korupsi. Ia kemudian terus menyampaikan keberatannya meski hakim telah mempersilakannya meninggalkan ruang persidangan.
Faizal Assegaf Protes sejak Awal Persidangan
Sebelum suasana memanas, Faizal sudah mempertanyakan alasan dirinya dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Faizal mempersoalkan penyebutan PT Sinkos Multimedia Mandiri dalam pemeriksaan. Ia mempertanyakan dasar jaksa mengaitkan dirinya dengan perusahaan tersebut.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa kehadiran Faizal berkaitan dengan pembuktian mengenai pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Faizal juga menyatakan keberatan terhadap konstruksi keterangan yang menurutnya menempatkan dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia bahkan menyebut dirinya dipanggil dalam konteks apa, apakah pemerasan, gratifikasi, korupsi atau sekadar hubungan sosial.
Faizal Sebut Barang Podcast sebagai Bantuan Pribadi
Salah satu materi pemeriksaan yang mencuat adalah mengenai perangkat elektronik untuk aktivitas podcast.
Jaksa menanyakan hubungan Faizal dengan Rizal serta pemberian sejumlah perangkat elektronik. Barang yang ditampilkan dalam persidangan antara lain kamera DSLR, monitor, keyboard, mouse, perangkat audio hingga kabel charger.
Faizal mengakui menerima barang tersebut. Namun, ia menegaskan pemberian itu merupakan bantuan pribadi dari Rizal dan bukan berasal dari dana hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Faizal, dirinya bertemu Rizal pada November dan Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Faizal mengaku meminta bantuan perangkat elektronik untuk kegiatan bersama rekan-rekannya.
Ia menyatakan sejak awal meminta agar bantuan tersebut berasal dari uang pribadi Rizal.
Faizal kemudian mengaku terkejut ketika perangkat tersebut dikirim sekitar dua bulan setelah pertemuan.
Ia menggambarkan pemberian tersebut sebagai bagian dari hubungan sosialnya dengan Rizal.
Terdakwa Sebut Alat Podcast Dibeli dengan Uang Operasional
Keterangan Faizal tersebut kemudian berhadapan dengan keterangan lain di persidangan.
Terdakwa Sisprian Subiaksono membenarkan adanya pengiriman sejumlah perangkat elektronik kepada Faizal. Ia menyebut barang yang dikirim antara lain kamera, mouse, dan monitor.
Dalam kesaksiannya, Sisprian mengatakan perangkat tersebut dibeli menggunakan uang operasional. Ia juga mengaku tidak mengenal Faizal dan hanya menjalankan perintah Rizal untuk mengirim barang.
Perbedaan keterangan mengenai asal-usul barang tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuat dalam pemeriksaan Faizal.
Faizal Singgung Rumah Hakim dan Jaksa
Ketegangan semakin tinggi ketika Faizal mempersoalkan status barang yang telah disita.
Faizal menyampaikan pernyataan yang oleh hakim dipertanyakan sebagai bentuk ancaman. Dalam persidangan, ia menyebut rumah hakim dan jaksa dapat didatangi rakyat apabila persoalan barang tersebut tidak diselesaikan.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori kemudian merespons pernyataan tersebut.
Hakim mempertanyakan maksud ucapan Faizal dan bahkan melontarkan respons mengenai rumahnya. Hakim kemudian menegaskan bahwa majelis akan menjalankan hukum dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hakim Ketok Palu, Sidang Diskors
Situasi akhirnya semakin tidak kondusif.
Faizal tetap mempersoalkan penyitaan barang dan menuding pihak pengadilan telah merampok hak rakyat. Hakim kemudian meminta Faizal meninggalkan ruang persidangan.
Namun, ketegangan belum mereda. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan.
“Sidang kita skors,” ujar hakim sebelum mengetukkan palu.
Faizal masih melontarkan protes setelah sidang diskors, termasuk terhadap jaksa penuntut umum KPK. Ia mempertanyakan penanganan perkara dan menuding adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pihak tertentu.
Perkara Bea Cukai yang Menyeret Tiga Terdakwa
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar.
Faizal Assegaf sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam persidangan perkara tersebut. Sebelumnya, Faizal juga telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan KPK.
(berbagaisumber/*/hm27)









































