Friday, September 18, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Guru PPPK Paruh Waktu yang Gagal Tes Tetap Dipertahankan Pemerintah

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 07.56 WIB
guru_pppk_paruh_waktu_yang_gagal_tes_tetap_dipertahankan_pemerintah

Tito Karnavian. (foto: CNN/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Pemerintah memastikan guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap dipertahankan meski tidak lolos seleksi untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan seleksi terhadap sekitar 172 ribu guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi status penuh waktu.

Menurut Tito, guru yang belum berhasil dalam seleksi tahun ini tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan. Status mereka tetap dipertahankan dan pembiayaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Enggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah," kata Tito usai mengikuti rapat terbatas bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (17/9/2026).

Tito menambahkan, guru PPPK paruh waktu yang belum lolos masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memberikan kepastian status kepada para aparatur sipil negara (ASN), khususnya mereka yang bekerja sebagai guru, baik yang berstatus PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

"Intinya memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru," ujarnya.

Sementara itu, kebijakan bagi PPPK di sektor lain masih dalam tahap pembahasan. Tito menyebut sejumlah profesi, seperti petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan dikaji lebih lanjut.

"Nah, untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan. Saya kira itu," katanya.

Terkait anggaran, Tito memastikan pembiayaan PPPK akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian tersebut, menurut dia, juga telah dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN," tutur Tito.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN