Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kronologi Penyerangan Hingga Pembakaran di Matiti Humbahas

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 12.10 WIB
kronologi_penyerangan_hingga_pembakaran_di_matiti_humbahas

Personel Polda Sumut mengecek kasus pengrusakan di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Dok. Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Humbahas, MISTAR.ID – Penyerangan dan pengrusakan terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sabtu (12/9/2026). Polisi kini memeriksa delapan orang terkait kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Humbahas, Bripda Jafar Simanjuntak, mengatakan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika kelompok Raja Bius Manullang menemukan gubuk mereka di Desa Matiti terbakar.

Pihak Raja Bius Manullang kemudian menduga pembakaran tersebut dilakukan kelompok Opung (Op) Patar Munthe. Sebelumnya, kedua pihak memang terlibat persoalan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan di wilayah tersebut.

“Sebelumnya, antara Raja Bius Manullang Matiti dengan keturunan Op. Patar Munte memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan,” ujar Jafar, Kamis (17/9/2026).

Sekitar pukul 08.30 WIB, sejumlah orang yang diperkirakan berjumlah 100-150 orang datang ke lokasi Op Patar Munthe melakukan penyerangan.

Akibat penyerangan tersebut, sebanyak 13 unit rumah, satu unit resto Gracia, tujuh unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda enam dan tujuh unit sepeda motor mengalami kerusakan. Beberapa orang lainnya juga mengalami luka.

Namun, polisi belum dapat memastikan apakah massa yang melakukan pengrusakan merupakan kelompok Raja Bius Manullang. Polisi juga belum mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran gubuk.

“Kami belum bisa memastikan apakah orang-orang yang melakukan pengerusakan merupakan bagian dari kelompok Raja Bius Manullang. Begitu juga dengan pembakaran gubuk tersebut, belum diketahui apakah dari kelompok Op Patar Munthe karena kasus ini masih dalam penyelidikan di Polda Sumut,” ujarnya.

Saat penyerangan berlangsung, tim gabungan Polres Humbahas turun ke lokasi untuk membubarkan massa. Dalam proses tersebut, seorang pria diamankan karena melakukan perlawanan dengan melempar petugas.

Polisi kemudian menindak terduga pelaku pada Senin (14/9/2026). Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dengan dukungan Satuan Reskrim Polres Humbahas mengamankan delapan orang.

Kedelapan orang tersebut yakni MS, 60 tahun, PS, 49 tahun, TBS, 42 tahun, HS, 65 tahun, TGS, 66 tahun, IS, 43 tahun, SS, 38 tahun dan TS, 36 tahun. Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Dari delapan orang tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku penyerangan dan pengrusakan, sedangkan satu lainnya diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran.

“Saat ini, para terduga pelaku dan dua orang saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jafar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan juga membenarkan delapan warga sipil tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Ia benar, saat ini ke delapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Krimum,” ujar Ferry, Selasa (15/9/2026).

Polisi juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Humbahas.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN