Kera Ekor Panjang Diselundupkan dalam Koper, Digagalkan di Bandara Juanda

Anakan kera ekor panjang itu ditempatkan dalam kardus kecil, dibungkus plastik berwarna hitam, kemudian disembunyikan di antara pakaian di dalam koper bagasi. (foto: BHKIT Jawa Timur/Mistar)
Surabaya, MISTAR.ID – Upaya membawa anakan kera ekor panjang secara ilegal dari Surabaya menuju Makassar melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur bersama petugas keamanan bandara.
Satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan disembunyikan di dalam koper seorang penumpang. Hewan itu dibawa tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.
Plt Kepala BKHIT Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari dua kasus pembawaan satwa tanpa dokumen resmi yang ditemukan petugas di area keberangkatan penumpang.
“Petugas telah melakukan penindakan terhadap dua kasus pembawaan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tanpa dilaporkan kepada Pejabat Karantina,” kata Hudiansyah dalam keterangannya dilansir, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hudiansyah, kedua kasus tersebut terjadi dalam dua hari berturut-turut pada pertengahan September 2026.
Pada kasus pertama, petugas mendapati penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang tercatat dalam penerbangan rute Surabaya-Makassar. Ia diketahui membawa seekor anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang disembunyikan di dalam koper bagasi.
Keberadaan satwa tersebut terungkap setelah petugas keamanan mencurigai hasil pemindaian mesin X-ray.
“Diketahui bahwa hewan tersebut merupakan seekor anakan kera ekor panjang yang ditempatkan di dalam kardus berukuran kecil, dibungkus plastik berwarna hitam, kemudian disembunyikan di antara pakaian di dalam koper bagasi. Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji, sehingga keberadaan satwa berusaha disamarkan,” katanya.
Setelah menemukan satwa hidup di dalam bagasi, pihak maskapai mengumumkan agar pemilik koper segera melapor kepada petugas. Namun, penumpang yang bersangkutan tidak merespons panggilan tersebut.
“Namun, sampai dengan proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan atau menyerahkan satwa tersebut kepada petugas,” ujarnya.
Anakan kera ekor panjang tersebut kemudian diserahkan petugas keamanan bandara kepada pihak karantina hewan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa sekaligus mendeteksi kemungkinan adanya penyakit yang dapat menular kepada hewan lain maupun manusia.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh dokter hewan karantina untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses,” kata Hudiansyah.
Ada Kasus Penyelundupan Satwa Lain
Selain menemukan anakan kera ekor panjang, BKHIT Jawa Timur juga menangani kasus pembawaan satwa lain tanpa dokumen karantina dan tanpa pelaporan kepada pejabat karantina. Penindakan terhadap kasus tersebut dilakukan pada 14 September 2026.
Sejumlah satwa yang diamankan selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa yang akan dilimpahkan terdiri dari seekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, serta dua ekor tupai.
Hudiansyah mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan mengenai lalu lintas hewan tetap berlaku, termasuk terhadap satwa yang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemindahan maupun pemanfaatan satwa antarpulau harus mengikuti ketentuan karantina. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem dan populasi satwa di alam.
“Pengambilan, pengangkutan, maupun pemanfaatan satwa harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan aspek kesehatan, kesejahteraan hewan, serta keberlanjutan populasi di alam,” tuturnya.








































